Denda Tidak Lapor Pajak: Besaran dan Sanksi
Ketahui sanksi dan besaran denda tidak lapor pajak
Fortune Recap
- Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi warga negara dan badan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.
- Pelaporan pajak yang tepat waktu membantu wajib pajak menghindari sanksi administratif dalam regulasi perpajakan.
- Adanya layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak mempermudah wajib pajak melaporkan pajak secara online tanpa harus ke kantor pajak fisik.
Jakarta, FORTUNE - Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara dan badan usaha guna mendukung pembangunan nasional. Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Tidak hanya sebagai bentuk kontribusi terhadap negara, pelaporan pajak tepat waktu juga membantu wajib pajak menghindari sanksi administratif yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan.
Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban ini juga dipermudah dengan adanya layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara fisik.
Tenggat Waktu dan Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, terdapat batas waktu tertentu dalam pelaporan pajak. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan harus menyelesaikan pelaporan paling lambat pada 30 April 2025.
Keterlambatan dalam pelaporan akan mengakibatkan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.
- Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.
Penerapan hukuman pidana menjadi langkah terakhir dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara dengan durasi minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membayar denda, yang jumlahnya paling sedikit dua kali lipat dari pajak terutang yang belum atau kurang dibayarkan, dan paling banyak empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar melaporkan pajaknya tepat waktu dan menghindari potensi masalah yang lebih besar di masa mendatang.
Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami batas waktu dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah siap sebelum pelaporan dilakukan.
Persiapan Sebelum Melaporkan Pajak
Sebelum memulai proses pelaporan pajak, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk mengisi dan mengirimkan SPT dengan benar. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
1. Formulir 1721 A1 atau A2: Dokumen ini diperlukan bagi pegawai swasta maupun pegawai negeri dan berisi rincian penghasilan selama satu tahun pajak.
2. Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor identifikasi unik yang diberikan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing.
3. Data Penghasilan Tambahan: Jika wajib pajak memiliki sumber penghasilan lain, utang, atau aset yang harus dilaporkan, data ini harus dikumpulkan sebelum pelaporan.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, mereka harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan aktivasi. Jika EFIN sudah dimiliki tetapi lupa, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran layanan, termasuk telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.
Panduan Melaporkan SPT Secara Online
DJP menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan pelaporan pajak secara daring. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online:
1. Akses Situs DJP Online: Buka portal resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id.
2. Login ke Akun Pajak: Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.
3. Pilih Menu ‘Lapor’ dan Klik ‘e-Filing’: Ini akan membawa wajib pajak ke halaman pelaporan SPT.
4. Klik ‘Buat SPT’: Jawab pertanyaan yang diberikan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.
5. Isi Data Pajak dengan Benar: Masukkan informasi pendapatan, pajak yang telah dipotong, serta rincian penghasilan lainnya.
6. Verifikasi dan Kirim SPT: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS.
7. Simpan Bukti Pelaporan: Setelah berhasil mengirimkan SPT, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.
Cara Mengatasi Lupa EFIN
Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mendapatkannya kembali tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, yaitu:
- Menghubungi DJP melalui nomor telepon resmi 1500200.
- Menggunakan layanan Live Chat di situs resmi DJP.
- Mengirim email ke: lupa.efin@pajak.go.id.
- Mengakses aplikasi M-Pajak untuk mengajukan permintaan ulang.
Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan Pajak
Pelaporan pajak yang tepat waktu tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari denda dan sanksi administratif, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan mendukung stabilitas ekonomi negara. Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pelaporan, terutama melalui sistem e-Filing yang memungkinkan pengisian dan pengiriman SPT secara online dengan lebih cepat dan praktis.
Dengan memahami ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat menghindari potensi masalah hukum di masa depan serta berkontribusi secara aktif dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk melaporkan pajaknya tepat waktu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui pemanfaatan teknologi dan layanan yang tersedia, pelaporan pajak kini menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja serta di mana saja. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi serta memiliki ketenangan dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak.