FINANCE

Denda Tidak Lapor Pajak: Besaran dan Sanksi

Ketahui sanksi dan besaran denda tidak lapor pajak

Denda Tidak Lapor Pajak: Besaran dan Sanksiilustrasi pajak/dok. freepik.com
06 February 2025

Fortune Recap

  • Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi warga negara dan badan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.
  • Pelaporan pajak yang tepat waktu membantu wajib pajak menghindari sanksi administratif dalam regulasi perpajakan.
  • Adanya layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak mempermudah wajib pajak melaporkan pajak secara online tanpa harus ke kantor pajak fisik.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara dan badan usaha guna mendukung pembangunan nasional. Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Tidak hanya sebagai bentuk kontribusi terhadap negara, pelaporan pajak tepat waktu juga membantu wajib pajak menghindari sanksi administratif yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan.

Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban ini juga dipermudah dengan adanya layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara fisik.
 

Tenggat Waktu dan Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.