Izin Sektor Keuangan Akan Lewat OSS, OJK Sudah Beri Lampu Hijau

- Izin sektor keuangan akan terintegrasi ke dalam OSS-RBA
- Kementerian Investasi memfinalisasi kesepakatan dengan OJK agar proses perizinan industri keuangan dapat diakses melalui OSS.
- Integrasi ini dinilai krusial dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas data dan analisis investasi.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan mengintegrasikan seluruh proses perizinan pada sektor keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, ke dalam sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA). Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data realisasi investasi nasional dan memastikan kontribusinya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.
Kabar tersebut disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, di Jakarta, Kamis (3/7). Ia menyatakan bahwa Kementerian Investasi tengah memfinalisasi kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Menurut Todotua, selama ini data investasi dari sektor keuangan tidak pernah tercatat dengan baik dalam sistem pemantauan nasional, sehingga menciptakan bias dalam data realisasi investasi.
“Kurang lebih satu sampai dua minggu lalu kami telah bertemu Ketua OJK. Kami menjelaskan pentingnya konsolidasi agar sektor keuangan bisa masuk ke OSS. Selama ini data industri keuangan belum pernah terlihat dalam realisasi investasi, padahal sektor ini penting sekali,” kata Todotua.
Integrasi ini dinilai krusial untuk menjembatani ketimpangan antara capaian target investasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
“Kita perlu melihat ini secara terang-benderang. Jangan sampai target investasi tercapai, tetapi pertumbuhan ekonomi tidak bergerak. Maka konsolidasi melalui OSS ini menjadi sangat strategis,” ujarnya.
Todotua menambahkan bahwa respons dari pimpinan OJK sangat positif dan kesepakatan diharapkan tercapai dalam waktu dekat. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong sektor-sektor lain yang belum sepenuhnya tergabung agar OSS benar-benar menjadi platform terpadu untuk pelayanan dan analisis kebijakan.
Langkah integrasi ini berlandaskan pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP 5/2021.
Regulasi baru ini memperkuat pendekatan perizinan berbasis risiko dan memperkenalkan prinsip "fiktif positif", yang permohonan izinnya dianggap disetujui jika tidak ada respons dari otoritas dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum.