Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Perumahan Hingga 2022
Perpanjangan diskon kedua kalinya setelah pada Agustus 2021.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk perumahan. Kali ini, perpanjangan diskon pajak rumah baru tersebut berlaku Januari hingga Juni 2022.
“Untuk insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan ini disetujui oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (30/12).
Namun, menurutnya terdapat penyesuaian besaran insentif pajak perumahan tersebut. Untuk rumah dengan harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar insentif pajaknya maksimal 25 persen. Sedangkan, untuk rumah dengan harga jual maksimum Rp2 miliar besaran potongannya 50 persen.
“Insentif juga bisa diberikan kepada mereka yang berkontrak di depan sehingga ada waktu untuk membangun,” ujarnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya menetapkan insentif pajak tersebut hanya berlaku sampai Desember tahun ini. Untuk besarannya, rumah dengan harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar mendapay diskon pajak 50 persen, dan rumah harga maksimal Rp2 miliar dapat potongan 100 persen. Fasilitas ini diberikan untuk hunian rumah tapak maupun rumah susun baru.
Semula insentif PPN ini hanya berlaku hingga Agustus 2021. Namun, pemerintah melakukan perpanjangan untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pelaku usaha minta perpanjangan
Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI), Amran Nukman, mengatakan insentif PPN perumahan telah mendorong permintaan kredit kepemilikan rumah cukup signifikan sampai kuartal ketiga 2021. REI pun meminta agar insentif tersebut dapat diperpanjang hingga 2022.
“Kami sedang berupaya melakukan lobi-lobi. Mudah-mudahan bisa diperpanjang sampai Desember tahun depan, bukan berakhir satu bulan lagi,” katanya dalam keterangan resmi pada Selasa (16/11) seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, potensi penambahan penyerapan PPN DPT mencapai Rp2,12 triliun. Selain perpanjangan pajak, REI juga mengusulkan agar program pengakuan PPN DPT diperhitungkan pada tanggal transaksi pembelian. Lalu insentif tersebut juga diusulkan agar berlaku bagi rumah inden dan bukan hanya stok tersedia (ready stock) saja.
Bank Indonesia dalam laporan Analisis Perkembangan Uang Beredar mencatat kredit sektor properti setahunan pada November 2021 tumbuh 4,5 persen (year-on-year/yoy). Sedangkan, kredit kepemilikan rumah (KPR)/kredit kepemilikan apartemen (KPA) tumbuh 9,3 persen.