Mulai 31 Juli 2025, OJK Wajibkan Pinjol Jadi Pelapor SLIK

- OJK mewajibkan penyelenggara pinjaman online (pinjol) menjadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025.
- Penetapan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko pemberi dana dan menilai kelayakan calon debitur.
- OJK juga melarang pinjol memberikan pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pinjol, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar (pinjaman daring) memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Maka dari itu, mulai 31 Juli 2025 penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan ini diberlakukan agar informasi yang ada di SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi berharap langkah ini mampu memperkuat manajemen risiko pemberi dana (lender) dalam platform pindar, serta memitigasi peningkatan jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
"Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower," kata Ismail melalui siaran pers, Kamis(19/6).
Di satu sisi, OJK juga melarang pinjol memberikan fasilitas pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pinjol, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
Oleh karenanya, OJK mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk tidak melakukan langkah-langkah dengan sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.
Masyarakat juga harus mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
Dengan langkah-langkah penguatan ini, OJK berharap industri pindar dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.
"Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.