OJK Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Ini Tujuannya

- OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah.
- KPKS bertugas memberikan rekomendasi, penafsiran atas ketentuan atau kegiatan berdasarkan prinsip syariah, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengembalian keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
- Struktur KPKS terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, anggota internal Otoritas Jasa Keuangan, dan anggota eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional.
Jakarta, FORTUNE - Dalam upaya memperkuat tata Kelola dan karakteristik keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dengan terbentuknya komite ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengembangan keuangan syariah agar lebih terstruktur dan koordinatif.
"Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah," kata Mahendra, Rabu (9/7).
Hadirnya komite ini diharapkan mampu menjadi jembatan OJK dalam menyelaraskan kebutuhan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menambahkan, KPKS dibentuk untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengembalian keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah. Selain itu meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk pada prinsip syariah.
KPKS akan bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan membantu koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.
"KPKS bertugas memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah,” ujar Dian.
Untuk menunjang hal tersebut, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024. Secara garis besar laporan ini menjelaskan strategi industri keuangan syariah agar mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi di tengah lanskap ekonomi global yang tengah menunjukkan tren perlambatan.
Struktur baru KPKS
Adapun, berikut susunan KPKS baru yang telah diresmikan:
Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP)
Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)
Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu:
Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi
Perbankan Syariah
Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah
Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional. Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut:
Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA
Adapun pembentukan KPSK ini juga amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).