OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur

- OJK mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur.
- Pencabutan izin terjadi karena kinerja kurang baik dan penanganan bank yang belum optimal.
- Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beroperasi di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan ini berlaku efektif mulai 24 Juli 2025 dan berdasarkan keputusan anggota dewan komisiner pusat, sebagaimana tertuang dalam OJK Nomor KEP-47/D.03/202
"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Malang, Farid Faletehan melalui siaran pers, Jumat (25/7).
Farid menjelaskan kronologi pencabutan bermula pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP). Status ini diberikan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM)perusahaan ini kurang dari 12 persen. Sementara, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen, dan mengindikasikan kurang sehat.
Dengan kinerja kurang baik, OJK memberikan waktu kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan kembali, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas seperti yang diatur dalam POJK nomor 28/2023 tentang penetapan status dan tindaklanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Namun hingga waktu yang ditentukan, para pengurus dan pemegang saham tidak melakukan upaya penyehatan. Hingga 9 Juli 2025, OJK pun menaikan statusnya menjadi pengawasan. Lalu, pada 17 Juli 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut karena penanganan bank yang belum optimal.
Untuk menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK pun memutuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Farid mengimbau agar nasabah BPR ini tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.