Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura, Ini Penyebabnya

Ilustrasi modal ventura. (Unsplash.com/Markus Winkler)
Ilustrasi modal ventura. (Unsplash.com/Markus Winkler)
Intinya sih...
  • OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum
  • Sarana Sulteng Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan wajib menyelesaikan hak debitur & kreditur
  • PT SSTV harus selesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (Sarana Sulteng Ventura) atau PT SSTV melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Sarana Sulteng Ventura beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Sarana Sulteng Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” kata Ismail melalui keterangan resmi di Jakarta, (19/6).

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Sarana Sulteng Ventura wajib selesaikan hak debitur & kreditur

empat bank akan merger.png
Ilustrasi bank akan merger (Dok. OJK)

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Sarana Sulteng Ventura juga dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

Selain itu, Sarana Sulteng Ventura juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya;

  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi;

  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Debitur/masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118;

  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us