OJK Pastikan Skema Co-payment Asuransi Tetap Berlaku Usai Aturan Baru

- OJK pastikan skema co-payment asuransi tetap berlaku usai aturan baru
- Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun
- Allianz Life & Prudential menunggu arahan lebih lanjut dari OJK terkait penerapan co-payment
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan skema co-payment industri asuransi masih akan tetap berlaku setelah aturan baru terbit. Hal itu ditegaskan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI.
“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” kata Ismail melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/7).
Ia menyatakan, penyusunan POJK baru ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Pada saat yang sama, lanjut Ismail, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Begini tanggapan Allianz Life & Prudential terkait penundaan co-payment

Ismail menyatakan, OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.
Sementara itu, pelaku industri asuransi juga menanggapi keputusan penundaan tersebut dengan beragam. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf mengaku tengah mempersiapkan berbagai kebijakan untuk menjalankan POJK baru.
“Allianz Indonesia akan menunggu arahan lebih lanjut dari OJK terkait penerapan co-payment serta memantau perkembangan penerapan peraturan yang akan diterapkan dengan tetap mempersiapkan pelaksanaan ketentuan lain dalam peraturan SEOJK,” kata Hasinah.
Allianz Life juga akan terus memperkuat diskusi dengan regulator dan asosiasi untuk mempersiapkan rencana dan skema ke depan yang dipersyaratkan agar nantinya dapat mendorong penggunaan layanan kesehatan yang terkendali dan berkelanjutan. Ia mengatakan, inflasi medis masih menjadi tantangan di industri asuransi.
Sementara itu, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen juga menghormati setiap keputusan dari OJK dan Pemerintah. Pihaknya mengaku masih menunggu arahan kebijakan dari regulator.
“Prudential Indonesia terus berkomitmen secara konsisten melakukan edukasi asuransi dan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan sesuai kebijakan-kebijakan pemerintah, baik itu co-payment ataupun kebijakan lainnya yang mendukung pelindungan nasabah secara menyeluruh,” ucap Karin.
Seperti diketahui sebelumnya, melalui skema ini, pemegang polis, tertanggung, atau peserta akan diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap. Co-payment yang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk klaim rawat inap.