OJK Akan Atur Ulang Pengelolaan Rekening Dormant

- OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant.
- Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank.
- OJK juga memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, serta kenyamanan nasabah dalam berkegiatan dengan bank, dan menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant seiring dengan polemik penanganan rekening dormant yang terjadi belum lama ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank.
"Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK. OJK akan terus memantau tindak lanjut Bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8).
OJK berkomitmen melindungi nasabah dengan koordinasi erat dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatan yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah, serta memastikan bank menjalankan fungsinya.
Langkah ini penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga, sekaligus memperkuat integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan. Harapannya upaya bersama dapat mewujudkan penerapan kebijakan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik serta ketahanan sektor keuangan nasional.
Selain itu, OJK memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, serta kenyamanan nasabah dalam berkegiatan dengan bank, dan menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman. Perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif.
Implementasi prosedur pengamanan rekening nasabah merupakan cakupan regulasi dan pengawasan. OJK akan terus memantau aksi lanjutan bank dalam memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah. Oleh sebab itu, Dian meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant.
"Ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," ujar ,Dian.
Adapun, saat ini kinerja perbankan masih menunjukkan kinerja yang tetap resilien dan stabil dengan tingkat likuiditas yang tetap terjaga. Hal ini tercermin pada posisi Juni 2025, rasio LCR dan NSFR masing-masing sebesar 199,04 persen dan 129,59 persen di atas threshold sebesar 100 persen.