SLIK Tidak Menghalangi Persetujuan KPR, Ini Faktanya!

- SLIK tidak menghalangi persetujuan KPR, selama profil keuangan dinilai sehat oleh bank.
- SLIK adalah sistem informasi yang memuat data riwayat kredit individu dan badan usaha.
- Evaluasi kredit tidak hanya berdasarkan SLIK, tapi juga pada prinsip 5C.
Jakarta, FORTUNE - Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan langkah besar dalam mewujudkan impian memiliki hunian. Namun, tidak sedikit calon debitur merasa ragu karena khawatir hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan langsung mempersulit proses persetujuan kredit.
Padahal, SLIK tidak menghalangi persetujuan KPR selama profil keuangan seseorang dinilai sehat secara menyeluruh oleh pihak bank. Agar lebih memahami peran SLIK dalam proses pengajuan KPR, simak penjelasan berikut ini.
Apa itu SLIK?
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan fungsi BI Checking yang sebelumnya berada di bawah Bank Indonesia. Laporan SLIK memuat data riwayat kredit individu dan badan usaha. Di dalamnya termasuk informasi pinjaman aktif, status pembayaran, dan catatan keterlambatan.
Skor kredit dalam SLIK diklasifikasikan dalam lima tingkat kolektibilitas, yaitu:
Kol 1 dikategroikan lancar
Kol 2 artinya dalam perhatian khusus
Kol 3 artinya kurang lancar
Kol 4 dikategorikan diragukan
Kol 5 artinya macet.
Banyak orang mengira bahwa jika catatannya berada di bawah Kol 1, otomatis pengajuan KPR akan ditolak. Namun, persepsi ini kurang tepat.
Faktanya, data dalam SLIK bukan daftar hitam. Artinya, SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan bank dalam menganalisis kelayakan kredit, bukan satu-satunya penentu.
Evaluasi kredit tidak hanya berdasarkan SLIK
Chief Economist PermataBank, Josua Pardede, menegaskan SLIK tidak menghalangi persetujuan KPR atau menjadi pertimbangan mutlak. Menurutnya, lembaga keuangan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap calon debitur, bukan hanya berdasarkan catatan kredit.
“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” jelas Josua dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (28/6).
Josua menekankan bahwa evaluasi tersebut merujuk pada prinsip 5C, yaitu:
Capacity atau kemampuan membayar menjadi fokus utama. Capacity biasanya diukur melalui rasio cicilan terhadap penghasilan. Umumnya, cicilan maksimal dibatasi sebesar 30–40 persen dari pendapatan rutin.
Capital menunjukkan kesiapan dana pribadi, seperti besarnya uang muka (down payment). Meskipun terdapat skema DP 0 persen, bank tetap menilai seberapa besar dana pribadi yang bisa disiapkan calon debitur.
Collateral atau agunan menjadi pertimbangan penting seperti kelayakan, nilai pasar, dan legalitas properti yang dijadikan jaminan. Rumah yang berada di lokasi rawan atau tidak strategis bisa memperkecil peluang persetujuan meskipun data finansial debitur terlihat bagus.
Condition mencakup kondisi ekonomi serta latar belakang pekerjaan dan usia pemohon.
Secara umum, rasio cicilan terhadap penghasilan biasanya dibatasi pada kisaran 30-40 persen. Penghasilan yang stabil terutama dari pekerjaan formal, akan memperkuat peluang disetujuinya KPR.
Selain itu, usia juga turut diperhitungkan. Debitur yang mendekati usia pensiun mungkin akan mendapatkan tenor yang lebih pendek karena risiko yang lebih tingg. Apalagi jika debitur tidak memiliki asuransi jiwa.
“Keputusan akhir persetujuan KPR lebih ditentukan oleh profil risiko secara menyeluruh sesuai prinsip kehati-hatian perbankan,” lanjut Josua.
OJK menegaskan SLIK bukan daftar hitam
Pernyataan SLIK bukan daftar hitam juga disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers awal tahun 2025. Ia menegaskan SLIK bersifat netral dan tidak berfungsi sebagai blacklist dalam pengajuan kredit.
“SLIK itu berisi informasi yang bersifat netral, dan bukan merupakan informasi daftar hitam,” tegas Mahendra.
Menurut Mahendra, tujuan utama SLIK adalah untuk memperkecil risiko informasi yang tidak seimbang antara debitur dan lembaga jasa keuangan. Dengan kata lain, SLIK dimaksudkan untuk memperlancar proses pembiayaan.
Jadi, bank tetap memiliki keleluasaan untuk menganalisis secara objektif, bahkan terhadap pemohon yang memiliki riwayat kredit non lancar.
SLIK bisa menjadi alat evaluasi diri
Alih-alih dianggap sebagai penghalang, SLIK dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai alat refleksi dan pengelolaan keuangan pribadi. Dengan memeriksa SLIK secara berkala, seseorang bisa mengetahui bagaimana bank menilai riwayat finansial dan memperbaikinya bila ada catatan yang kurang baik.
Beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan untuk meningkatkan peluang persetujuan KPR, antara lain:
Lunasi kewajiban tertunggak dan usahakan tidak ada cicilan yang telat dibayar
Pastikan penghasilan stabil, terutama dari pekerjaan formal atau usaha yang terdokumentasi dengan baik
Siapkan uang muka yang cukup besar untuk memperkecil risiko pembiayaan
Lengkapi dokumen pendukung seperti slip gaji, laporan keuangan, dan NPWP
Bersikap transparan selama proses wawancara atau analisis kredit.
Pada akhirnya, SLIK tidak menghalangi persetujuan KPR selama seseorang bisa menunjukkan kemampuan dan komitmen dalam memenuhi kewajiban finansial. Riwayat kredit yang kurang sempurna masih bisa diimbangi dengan kondisi keuangan yang sehat, penghasilan stabil, aset jaminan yang layak, dan dokumen pendukung yang lengkap.
Apabila akan merencanakan pembelian rumah melalui skema KPR, tak perlu langsung khawatir dengan hasil SLIK. Konsultasikan dengan bank, pahami syarat-syaratnya, dan ambil langkah perbaikan jika diperlukan.