10 ribu Rekening Bank Diblokir Akibat Terafiliasi Judi Online
Pemerintah pantau rekening, pemain judi online bisa diblokir
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi Dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir 10 ribu Rekening Bank yang terafiliasi oleh Judi Online. Upaya ini dilakukan Pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
“Pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkomdigi dengan OJK dan perbankan," kata Menteri Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers hasil pertemuan dengan OJK di Jakarta, Kamis (14/11).
Pemerintah bisa pantau rekening, pemain judi online bisa diblokir
Tak tanggung-tanggung, melalui kerja sama ini, Pemerintah bisa memantau semua aktifitas rekening milik masyarakat. Dengan demikian, lanjut Meutya, bila ada rekening warga yang terindikasi dengan kejahatan ilegal hingga bermain judi online maka akan langsung diblokir.
"Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block. Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu,” katanya.
Ia juga tak pernah lelah untuk mengingatkan masyarakat untuk jangan sekali-kali bermain judi online. Namun, bila ada yang sudah pernah bermain, ditegaskan untuk segera berhenti bermain judi online.
“Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online," tegasnya.
Bila melansir data Lembaga Penjamin Simpanan, jumlah rekening bank umum di Indonesia mencapai 592,4 juta rekening pada Agustus 2024. Dengan demikian, lanjut Meutya, jumlah pemblokiran rekening judi online ini dapat bertambah bila masih banyak masyarakat yang bermain judi online.
OJK akan bentuk anti scam center
Selain itu, Kemkomdigi juga akan mengembangkan situs CekRekeing.id yang nantinya bisa mengecek apakah rekening kita terindikasi terkena judi online atau tidak. "Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital, dan mana rekening yang aman,” kata Meutya
Tak berhenti di situ, dalam rangka melindungi masyarakat dari jerat judi online, OJK akan membentuk anti scam center untuk menghindari peretasan atau penawaran judi online di masyarakat.
“Ini upaya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, pada pengguna jasa keuangan yang utamanya berbasis online sehingga tingkat kepercayaan dan upaya kita untuk menjaga masyarakat dan konsumen menjadi lebih baik lagi," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.