Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 102 perusahaan fintech landing atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK, terdapat 15 perusahaan yang belum memenuhi aturan modal awal.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang layanan pendanan bersama berbasis teknologi informasi. Dalam aturan tersebut mengatur besaran pemenuhan modal awal pinjol senilai Rp25 miliar secara bertahap.
Dorong penambahan modal pinjol
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum memberikan sanksi. Sebab, aturan tersebut berlaku satu tahun setelah diundangkan serta dilakukan secara bertahap.
"Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar,"kata Ihsanuddin melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (13/9).
Meski demikian, regulator terus mendorong adanya aksi korporasi dari pinjol untuk terus melakukan penambahan modal sesuai dengan aturan.
"Nanti didiskusikan mau (sanksi) diapakan mereka. Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal," kata Ihsanuddin.
Pemenuhan modal untuk perkuat fintech
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menilai kebijakan pemenuhan modal sudah melalui berbagai penyempurnaan. Hal ini tidak lain dilaksanakan sebagai upaya penguatan sektor IKNB khususnya fintech.
"Itu sudah aturannya, dan sangat sempurna diperbaiki. Di mana modal (fintech) itu mesti ditingkatkan," kata Ogi.
OJK mencatat, hingga awal September 2022, terdapat 102 platform fintech landing yang diawasi OJK. Dari jumlah tersebut, 95 merupakan fintech pinjam-meminjam konvensional dan 7 fintech pinjam-meminjam berbasis syariah.