Izin 3 Asuransi Dicabut, OJK Paparkan Kondisi Industri
Masih ada 7 asuransi dalam pengawasan khusus.
Jakarta, FORTUNE – Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga Perusahaan Asuransi. Kondisi tersebut dilakukan sebagai tindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan tidak adanya niat baik untuk perbaikan kinerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, ketiga Perusahaan itu adalah PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulunya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, Asuransi Jiwa Kresna Life, hingga yang terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).
“Pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” jelas Ogi saat konferensi video di Jakarta, Senin (4/12).
Masih ada 7 asuransi dalam pengawasan khusus
Dengan dicabutnya 3 perusahaan asuransi, saat ini masih ada 7 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK lantaran melanggar aturan. Namun demikian, dari jumlah tersebut, 5 perusahaan lainnya telah mengajukan rencana penyehatan keuangan.
“Kita tetap menggunakan kriteria yang tegas apakah bisa diselamatkan dan pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” kata Ogi.
Dila dilihat secara industri, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Oktober 2023 mencapai Rp264,23 triliun, atau naik 3,54 persen (yoy). Di sisi lain, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,93 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp146,52 triliun per Oktober 2023.
Ogi penyebut, kontraksinya asuransi jiwa disebabkan oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,40 persen (yoy) menjadi Rp117,72 triliun.