5.987 Rekening Diblokir Akibat Scam, Dana Rp27,1 Miliar Selamat
OJK ungkap modus penipuan investasi.
Fortune Recap
- Indonesia Anti-Scam Center (IASC) memblokir 5.987 rekening yang terindikasi scam, penipuan, hingga transaksi mencurigakan seperti judi online.
- Pemblokiran tersebut diklaim menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar menurut klaim lembaga ini.
- OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait meluncurkan IASC untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.
Jakarta,FORTUNE- Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Anti-scam telah memblokir 5.987 rekening yang terindikasi scam, penipuan, hingga transaksi mencurigakan seperti judi online.
Dengan pencegahan tersebut, lembaga ini diklaim telah menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.
"OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan," tulis OJK pada akun resmi Instagram yang dikutip Senin (23/12).
Anti-scam terima 11 ribu aduan
Belum genap satu bulan diluncurkan sejak 27 November 2024, lembaga ini juga telah menerima 11.448 aduan penipuan dari masyarakat termasuk judi online dan penipuan
OJK berharap, hadirnya IASC akan mampu melacak para pemain judol hingga pengelola dan pelaku bisnis dari judi online dengan cepat. Sehingga, mampu memberantas judi online yang telah digencarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
OJK ungkap modus penipuan investasi
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi juga mengungkapkan tren kegiatan atau modus aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi.
Salah satunya ialah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi dengan cara view dan klik video yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru atau member get member.
"Selain itu, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahan tersebut atau yang dikenal dengan impersonation," kata Wanita yang akrab dipanggil Kiki.
Untuk itu, masyarakat diimbau sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut, baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya. Masyarakat juga dihimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak.
Khusus terkait penipuan impersonation, masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.