FINANCE

MK Larang Asuransi Tolak Klaim Sepihak, Ini Tanggapan Asosiasi

AAUI terapkan 3 langkah implementasi aturan.

MK Larang Asuransi Tolak Klaim Sepihak, Ini Tanggapan AsosiasiIlustrasi asuransi. (Pixabay/geralt)
07 January 2025

Fortune Recap

  • Putusan MK: Asuransi tak boleh tolak klaim nasabah karena informasi tidak lengkap
  • Perusahaan asuransi harus persetujuan klaim nasabah dan penolakan polis secara sepihak dilarang
  • Ketua Umum AAUI: Putusan MK berdampak besar terhadap industri asuransi umum
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 251 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam putusan itu diatur bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena tidak lengkapnya informasi.

Perusahaan asuransi juga tidak boleh untuk menolak polis hingga klaim nasabah secara sepihak dan harus persetujuan kedua belah pihak. Dengan demikian, bila ada sengketa, harus diputuskan melalui pengadilan.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menyebut, putusan itu akan berdampak besar terhadap industri, khususnya asuransi umum. “Ini akan berdampak luar biasa khususnya kepada pelaku industri yang mungkin terbiasa penolakan klaim. Jadi paradigmanya berubah,” kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/1).

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.