Bayang-bayang Kenaikan Bunga Acuan Terus Diwaspadai Perbankan di 2023
Perpanjangan restrukturisasi kredit perkecil LaR bank.
Jakarta, FORTUNE - Industri perbankan nasional masih perlu mewaspadai berbagai tantangan ekonomi di tahun 2023, termasuk bayang-bayang kenaikan suku bunga acuan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Haryanto T. Budiman saat menghadiri acara CEO Banking Forum secara virtual di Jakarta, (9/1).
Haryanto menyatakan, kenaikan suku bunga acuan diberbagai negara harus terus diwaspadai perbankan agar dapat diantisipasi ke depan.
"Beberapa ekonom memproyeksikan 3 kali kenaikan (suku bunga) di tahun 2023 masing-masing sebesar 25 basis poin. Berapa banyak kenaikan sesungguhnya akan tergantung pada data inflasi dan data employment dari Amerika Serikat," kata Haryanto.
Selain itu, masalah geopolitik termasuk perang antara Rusia dan Ukraina yang belum menemukan titik terang juga perlu diwaspadai. Menurutnya, hal ini bisa menjadi sumber ketidakpastian di tahun 2023. "Apabila terus berlanjut masih banyak sekali unknown yang mungkin akan timbul di berbagai sektor," kata Haryanto.
Perpanjangan restrukturisasi kredit perkecil LaR bank
Namun demikian, pihaknya dan seluruh masyarakat patut bersyukur bahwa kondisi perekonomian Indonesia pada tahun 2022 masih cukup baik dengan pertumbuh ekonomi sebesar 5,72 persen sampai dengan kuartal III-2022.
Ia juga mengapresiasi seluruh upaya Pemerintah dan juga regulator keuangan dalam menyusun kebijakan, salah satunya perpanjangan restrukturisasi. Haryanto menilai, kebijakan itu merupakan stimulus penting bagi perbankan.
"Tidak dipungkiri bahwa masih ada beberapa sektor yang mengalami tantangan, bagi kami di perbankan dan bankir. Kami di perbankan menyambut baik perpanjangan kebijakan OJK terkait restrukturisasi Covid-19 selama 1 tahun sampai dengan Maret tahun 2024 untuk segmen UMKM," kata Haryanto.
Menurutnya hal itu bisa semakin memperkecil rasio Loan at Risk (LaR) perbankan sehingga bisa semakin mencegah terjadinya kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) untuk nasabah perbankan.
P2SK disahkan, bankir harus taat pada kode etik
Selain itu, pihaknya juga menanggapi terbitnya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru disahkan oleh Pemerintah. IBI berharap, UU tersebut dapat memperkuat industri keuangan nasional.
"Kita di IBI dan Perbanas perlu melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap undang-undang tersebut dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya," kata Haryanto.
IBI juga mendorong penerapan kode etik bankir yang merupakan rumusan norma-norma yang disusun dan disepakati bersama oleh para bankir untuk menjadi pedoman yang harus ditaati.