FINANCE

BI Catat Uang Beredar Tumbuh 8,2 persen Capai Rp8.271 Triliun

Kredit perbankan tumbuh 10,2% di Januari 2023.

BI Catat Uang Beredar Tumbuh 8,2 persen Capai Rp8.271 TriliunIlustrasi ketersediaan uang tunai Bank Mandiri/Dok Bank Mandiri
24 February 2023

Jakarta, FORTUNE – Bank Indonesia (BI) mencatkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Januari 2023 tetap tumbuh 8,2 persen mencapai Rp8.271,7 triliun. Perkembangan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) sebesar 8,5 persen (yoy).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono menjelaskan, perkembangan M2 pada Januari 2023 terutama didorong oleh penyaluran kredit dan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus).

“Sementara itu, tagihan bersih kepada Pempus terkontraksi sebesar 20,5 persen (yoy), setelah bulan sebelumnya terkontraksi sebesar 13,9 persen (yoy),” kata Erwin melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/2).

Kredit perbankan tumbuh 10,2%

Ilustrasi Kredit/Bing.com

Tak hanya itu, BI mencatat penyaluran kredit perbankan pada Januari 2023 mencapai Rp6.284,6 triliun atau tumbuh sebesar 10,2 persen (yoy) sedikit melambat bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tumbuh 11 persen.

Berdasarkan jenis penggunaan, perkembangan penyaluran kredit pada Januari 2023 terutama disebabkan oleh perkembangan Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, dan Kredit Konsumsi.

Kredit Modal Kerja (KMK) tumbuh 10,1 persen (yoy) menjadi Rp 2.796,7 triliun pada Januari 2023. Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) pada Januari 2023 juga tumbuh 11,4 persen secara tahunan menjadi Rp 1.654,9 triliun.

Di sisi lain, Kredit Konsumsi tumbuh 9,3 persen (yoy) menjadi Rp1.832,9 triliun pada Januari 2023. Hal tersebut didorong oleh kredit pemilikan rumah (KPR) yang naik 7,4 persen (yoy) menjadi Rp639 triliun.

DPK Perbankan tumbuh 8,5% jadi Rp7.724 triliun

uang rupiah
ilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.