FINANCE

BI Beri Diskon GWM bagi Bank Penyedia Dana Ekonomi Inklusif

Diskon Giro Wajib Minimum dibagi tiga ketegori.

BI Beri Diskon GWM bagi Bank Penyedia Dana Ekonomi InklusifIlustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo
04 March 2022

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif kepada bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Insentif berupa pelonggaran kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah hingga satu persen. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/4/PADG/2022. Dikutip aturan tersebut, penetapan insentif GWM tersebut diberikan secara berjenjang. 

"Untuk mendorong penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif, diperlukan kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," demikian tertulis dalam aturan tersebut yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/3). 

Besaran insentif diberikan dengan tiga kelompok yakni insentif 0,2 persen, 0,3 persen hingga 0,5 persen. Pemberian insentif dilakukan oleh BI sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Desember 2024. 

Ini syarat insentif GWM 0,2%

Lebih rinci lagi, bank akan menerima insentif pelonggaran GWM 0,2 persen untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit sektor prioritas sebesar 1-6 persen. 

Tak hanya itu, bagi bank yang melakukan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) sebesar 10 persen sampai 20 persen juga berhak atas insentif GWM 0,2 persen. 

Hal yang dimaksud dengan sektor prioritas adalah subsektor  prioritas yang memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Antara lain memiliki karakteristik berdaya tahan terhadap tekanan ekonomi dan mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. 

Ini syarat insentif GWM 0,3%

Lebih lanjut, bank juga bisa menerima insentif 0,3 persen bila memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit sektor prioritas sebesar 6-8 persen. 

Selain itu, bagi bank bank yang melakukan pencapaian RPIM sebesar 20 persen hingga 30 persen juga berhak atas insentif tersebut.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.