FINANCE

Bos OJK Kaji Risiko HKI Jadi Jaminan Kredit, Berpotensi NPL? 

Sejumlah bankir masih dalami skema HKI jadi jaminan kredit.

Bos OJK Kaji Risiko HKI Jadi Jaminan Kredit, Berpotensi NPL? Ilustrasi Teller Bank Hitung Uang/ Dok Perusahaan BTN
02 August 2022

Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam aturan tersebut mengatur terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk dijadikan jaminan kredit perbankan. 

"Yang perlu dipahami dan dimaknai dari aturan pemerintah ini untuk dorong terbangunnya ekosistem yang konsudusif," kata Mahendra saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin Sore (1/8). 

Namun demikian, pihaknya terus mengkaji lebih dalam terkait risiko yang dapat ditimbulkan dari peraturan tersebut. Terlebih, OJK bertugas untuk selalu menjaga stabilitas sektor keuangan agar tidak terjadi pembengkakan Non Performing Loan (NPL). 

"Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya,"kata Mahendra. 

Danamon belum terapkan HKI jadi jaminan kredit

Menara Bank Danamon/ Dok. Istimewa

Tak hanya regulator, sejumlah bankir pun mengaku telah mempelajari risiko dari peraturan pemerintah tersebut. Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) Honggo Widjojo Kangmasto. 

"Khusus dari PP 24 ini para bankir sedang saling melirik, melihat dan mau belajar bagaimana untuk kita mengimplementasikan dan mengakomodasi ini." kata Hanggo saat paparan kinerja secara virtual, Kamis (28/7). 

Meski demikian, dirinya menyebut di Danamon saat ini belum menerapkan HKI tersebut sebagai penjamin kredit. "Karena ini hal baru ya, kami juga mengantisipasinya juga berhati-hati," kata Hanggo.

BCA pertimbangkan HKI jadi jaminan kredit

Ilustrasi BCA. Shutterstock/Allegra P

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.