Bos OJK Kaji Risiko HKI Jadi Jaminan Kredit, Berpotensi NPL?
Sejumlah bankir masih dalami skema HKI jadi jaminan kredit.
Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam aturan tersebut mengatur terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk dijadikan jaminan kredit perbankan.
"Yang perlu dipahami dan dimaknai dari aturan pemerintah ini untuk dorong terbangunnya ekosistem yang konsudusif," kata Mahendra saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin Sore (1/8).
Namun demikian, pihaknya terus mengkaji lebih dalam terkait risiko yang dapat ditimbulkan dari peraturan tersebut. Terlebih, OJK bertugas untuk selalu menjaga stabilitas sektor keuangan agar tidak terjadi pembengkakan Non Performing Loan (NPL).
"Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya,"kata Mahendra.
Danamon belum terapkan HKI jadi jaminan kredit
Tak hanya regulator, sejumlah bankir pun mengaku telah mempelajari risiko dari peraturan pemerintah tersebut. Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) Honggo Widjojo Kangmasto.
"Khusus dari PP 24 ini para bankir sedang saling melirik, melihat dan mau belajar bagaimana untuk kita mengimplementasikan dan mengakomodasi ini." kata Hanggo saat paparan kinerja secara virtual, Kamis (28/7).
Meski demikian, dirinya menyebut di Danamon saat ini belum menerapkan HKI tersebut sebagai penjamin kredit. "Karena ini hal baru ya, kami juga mengantisipasinya juga berhati-hati," kata Hanggo.
BCA pertimbangkan HKI jadi jaminan kredit
Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku mempertimbangkan HKI untuk jaminan kredit asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyebut, pada ketentuan pertama HKI hanya bisa diajukan sebagai jaminan kredit tambahan bukan jaminan utama.
"Kami mungkin akan mempertimbangkan (jaminan HKI) itu sebagai jaminan tambahan jadi bukan jaminan satu-satunya. Karena kita tau yang namanya kredit itu bisa berbagai macam jaminan ya," kata Jahja saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (27/7).
Selain itu, nasabah yang ingin mengajukan kredit dengan jaminan HKI harus mendapatkan penilaian dari pihak independen, mengenai nilai serta valuasi barang dari HKI tersebut. "Jadi apakah retail company sudah siap nih menilai, memberikan penilaian kepada kekayaan intelektual berapa sih valuenya lalu cashflownya seperti apa," kata Jahja.
Di sisi lain, secara legal hukum, pihaknya juga akan terus mendalami potensi dan risiko atas jaminan HKI tersebut. Kembali lagi, hal tersebut perlu terus dipelajari agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membengkakan NPL.