BPR Bangkrut Terus Bertambah, LPS Siapkan Likuidasi BPR Usaha Madani
BPR Usaha Madani Karya alami keuangan tidak sehat.
Jakarta, FORTUNE - Setelah dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bangkrut di Januari 2024, kini ada satu lagi BPR yang tumbang di awal Februari 2024.
BPR yang bangkrut itu ialah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Februari 2024. BPR ini beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Solo, Eko Yunianto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (6/2).
BPR Usaha Madani Karya alami keuangan tidak sehat
Sebelumnya, pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
LPS imbau nasabah tenang
Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
LPS juga menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Usaha Madani Karya Mulia. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.