Butuh Pembiayaan Ekspor? Pahami Syarat PKE dari LPEI
LPEI dorong perluasan ekspor ke Afrika hingga Timur Tengah.
Jakarta,FORTUNE - Pemerintah Indonesia terus fokus meningkatkan penyaluran ekspor nasional. Hal tersebut diwujudkan melalui skema pembiayaan terhadap para eksportir nasional.
Salah satu fasilitas pembiayaan yang bisa dirasakan oleh eksportir ialah skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE) yang diamanahkan Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Dukungan kami untuk meningkatkan nilai ekspor baik dari sisi volume maupun tujuan," kata Direktur Pelaksana II Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Maqin U. Norhadi melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/12).
Nantinya LPEI menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial. Pembiayaan ini juga harus sejalan dengan tujuan Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.
Syarat dan kriteria penerima pembiayaan
Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi/proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan atau dianggap perlu oleh Pemerintah.
Pada kriteria pertama, Pemerintah membidik pelaku Ekspor yang sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dari Perbankan dan/atau lembaga keuangan. Selain itu diharapkan produk ekspor bisa mningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang.
Untuk syaratnya sendiri, komoditas ekspor yang akan didanai juga harus termasuk kategori non-tradisional. Dan negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional.
Dan terakhir, pelaku ekspor juga diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
LPEI dorong perluasan ekspor ke Afrika hingga Timur Tengah
Maqin U. Norhadi juga menjelaskan, pihaknya terus mendorong perluasan pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional, seperti Afrika,Timur Tengah dan Asia Selatan.
Menuturnya potensi tersebut sangat terbuka bagi pelaku ekspor nasional. Namun keterbatasan pembiayaan di negara tersebut membuat eksportir kesulitan. Oleh karena itu Pemerintah menyelenggarakan program PKE.
"Ada beberapa kawasan-kawasan tertentu memiliki risiko yang sering dihindari baik oleh pelaku industri maupun perbankan nasional. Pemerintah memastikan akan menyediakan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor untuk menembus pasar tersebut,” kata Maquin.
Realisasi pembiayaan skema PKE
Beberapa sektor usaha industri strategis Indonesia yang sudah menggunakan skema PKE antara lain pembiayaan pembuatan pesawat produksi PTDI yang diekspor ke Senegal pada tahun 2019 dan Nepal di tahun 2021.
Selain itu terdapat pembiayaan ekspor kereta penumpang yang diproduksi oleh PT INKA dan diekspor ke Bangladesh pada tahun 2016, 2019 hingga 2020. Di kesempatan lain, PKE juga dilaksanakan pada proyek pembangunan 1.700 unit rumah bersubsidi (Lodgemont) di Baraki dan 2.250 rumah bersubsidi (Lodgemont) di Ain Defla dan Khemis Miliana, Aljazair yang dibangun oleh WIKA di tahun 2020.
“Peran Pemerintah melalui LPEI untuk memberikan pembiayaan ekspor khususnya ke negara non-tradisional dapat menstimulus industri strategis dalam melakukan perdagangan (ekspor) ke negara-negara tersebut dan juga meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia maupun jasa di negara tujuan tersebut," tambah Maqin U. Norhadi.