Cegah BPR Bangkrut, OJK Terbitkan 2 Aturan Baru
Waktu penyehatan BPR hanya bisa diperpanjang 1 tahun.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar tidak bangkrut.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan menerbitkan dua POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR. Kedua POJK itu ialah POJK Nomor 28 Tahun 2023 dan POJK Nomor 1 Tahun 2024.
"Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (5/2).
Kita ketahui bersama, baru awal 2024, sudah ada dua BPR dan BPRS yang bangkrut yakni BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024 dan BPRS Mojo Artho Kota pada 26 Januari 2024.
Waktu penyehatan BPR hanya bisa diperpanjang 1 tahun
Lebih lanjut Aman menjelaskan, POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Aman menegaskan, POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
"Penyehatan untuk jangka waktu paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. Status dalam penyehatan tidak dapat diperpanjang lebih dari satu tahun," jelas Aman.
POJK 1/2024 atur manajemen risiko BPR
Sementara itu, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang kualitas aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.
POJK ini mengatur tentang penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025. Aturan ini juga mengatur hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19 dan penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) serta komponen lainnya.