Debitur Nakal Dapat Perlindungan Konsumen? Ini Penjelasan OJK
OJK minta industri lebih selektif memilih nasabah.
Jakarta, FORTUNE – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sejatinya hadir untuk melindungi seluruh pihak baik antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun demikian, dalam praktek lapangannya, masih ditemu kasus sejumlah oknum debitur nakal yang memiliki itikad tidak baik dalam membayarkan angsurannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo mengatakan, POJK ini menyeimbangkan pengaturan perlindungan terhadap konsumen sekaligus mendorong PUJK agar bisa berkembang dengan baik.
Menurutnya, dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan bahwa debitur nakal tidak akan dilindungi. Hal tersebut merujuk pada pasal 6 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
“Di pasal tersebut disebutkan contoh yang tidak baik dari konsumen seperti memberikan informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, salah dan menyesatkan,” jelas Rudy dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Pasca POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023 di channel InfobankTV, Kamis (22/2).
OJK minta industri lebih selektif memilih nasabah
Oleh karenanya, dia menekankan bahwa PUJK harus berperan aktif dan lebih selektif saat melakukan verifikasi data peminjam. Tujuannya, agar tidak terjadi risiko gagal bayar. “Jangan sampai, debitur nakal ini bisa dilayani karena kalau itu terjadi akan ada risiko di belakangnya,” kata Rudy.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai, POJK Nomor 22 Tahun 2023 bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri.
“Ekonomi kita sangat bergantung kepada orang-orang baik, kami punya data 97-98 persen debiturnya baik, jangan sampai yang 2 persen ini teriak-teriak merasa dilindungi, merasa dia lebih hebat udah minjem dana tidak mau bayar,” tegasnya.
Sementara Ketua Bidang Pengembangan Kajian Hukum & ESG Perbanas Fransiska Oei lebih menekankan, pada pasal 6 dan 7 dalam POJK Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa PUJK berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
“Misalnya konsumen tidak melakukan membayar pada waktunya atau konsumen yang mengalihkan agunan tanpa persetujuan PUJK. Tentunya ini adalah konsumen yang sepatutnya tidak dilindungi oleh POJK ini,” tegasnya.
Padahal, sepanjang nasabah beritikad baik, lanjutnya, pihak perbankan tentunya akan melakukan restrukturisasi dengan pihak nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kemampuan.