FINANCE

Harga BBM Naik, Bos OJK yakin Sektor Keuangan Masih Stabil 

OJK tetap yakin ekonomi RI tumbuh di atas 5% pada 2022.

Harga BBM Naik, Bos OJK yakin Sektor Keuangan Masih Stabil Anggota Dewan Komisioner OJK Saat Konferensi Pers RDK Agustus 2022
05 September 2022

Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar optimis kondisi sektor keuangan masih akan stabil di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Hal tersebut disampaikan Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (5/9). Dirinya bahkan meyakini, kenaikan harga BBM bakal meningkatkan kebutuhan kredit di sektor rill. 

"Sehingga untuk sektor riil dalam hal ini para debitur dan tentu industri yang memerlukan pembiayaan kredit, fungsi intermediasi dari jasa keuangan, akan mengambil respons yang tepat. Yaitu dengan meningkatkan produksi atau melakukan investasi," kata Mahendra. 

OJK tetap yakin ekonomi RI tumbuh di atas 5%

Warga menikmati pemandangan saat mengunjungi area Skywalk di Senayan Park, Jakarta, Sabtu (1/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Warga menikmati pemandangan saat mengunjungi area Skywalk di Senayan Park, Jakarta, Sabtu (1/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Mahendra menambahkan, kenaikan harga BBM dilakukan pemerintah demi menjaga sisi fiskal Indonesia. Sebab, alokasi APBN untuk subsidi BBM sangat terbatas, sementara harga minyak dunia terus menunjukkan kenaikan. 

Meski demikian, pihaknya meyakini, kebijakan kenaikan harga BBM sebagai sinyal kepercayaan diri untuk investor dalam menghadapi tantangan ekonomi. Oleh sebab itu, dirinya optimis pertumbuhan ekonomi RI masih tumbuh di atas 5 persen. 

"Seluruh skenario yang diterapkan tetap menunjukkan pertumbuhan di atas 5 persen untuk 2022," kata Mahendra.

Kredit masih tumbuh kuat 10,71%

Ilustrasi ketersediaan uang tunai Bank Mandiri/Dok Bank Mandiri

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.