Agar Tak Semakin Parah, OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan BPR
Perkuat ekosistem BPR, ini poin penting roadmap.
Jakarta, FORTUNE - Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) 2024-2027 (RP2B 2024-2027) telah diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan mengusung tema “Industri BPR dan BPRS: Bangkit Bersama Memajukan Negeri”, OJK berharap roadmap ini dapat menghindari terjadinya BPR jatuh akibat sejumlah risiko industri. Seperti diketahui bersama, sepanjang empat bulan pertama tahun 2024 ini saja sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya oleh OJK.
"RP2B 2024-2027 memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan resmi yang dikutup di Jakarta, Selasa (21/5).
Perkuat ekosistem BPR, ini poin penting roadmap
Dian juga memaparkan, (RP2B 2024-2027) merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayahnya.
“OJK akan senantiasa mengawal perwujudan visi tersebut melalui pengaturan, perizinan dan pengawasan, sehingga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi Industri BPR dan BPRS,” imbuh Dian.
Roadmap ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Fokus utama tersebut dituangkan dalam quick wins kebijakan, yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung bisnis BPR dan BPRS yang berintegritas dan berkelanjutan.
Secara umum, RP2B 2024-2027 terdiri atas empat pilar utama, yaitu:
- Penguatan struktur dan daya saing.
- Akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS.
- Penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya.
- Penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Serta empat perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari:
- Kepemimpinan dan manajemen perubahan.
- Kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
- Infrastruktur Teknologi Informasi.
- Kolaborasi dan kerja sama sektoral/interdep.