FINANCE

Instruksi OJK ke Asuransi Soal Larangan Tolak Klaim Sepihak

OJK minta asuransi perbaiki polis dan underwriting.

Instruksi OJK ke Asuransi Soal Larangan Tolak Klaim Sepihaksource_name
07 January 2025

Fortune Recap

  • OJK memerintahkan industri asuransi untuk patuh pada putusan MK agar klaim nasabah tidak ditolak karena informasi tidak lengkap.
  • Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, ingin aturan turunan dari putusan tersebut untuk menghindari dampak fraud.
  • Pasal 251 perlu pengaturan lebih lanjut agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan asuransi, agen, atau konsumen yang tidak beritikad baik.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi kepada seluruh pelaku industri Asuransi untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 251 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam putusan itu diatur bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena tidak lengkapnya informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono berharap putusan tersebut dapat memiliki aturan turunan agar memiliki penjelasan yang kongkrit agar tidak berdampak fraud. Saat ini, lanjut Ogi, pihaknya sedang mempelajari aturan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menentukan Peraturan OJK (POJK) yang baru ke depannya.

“Jadi pasal 251 perlu pengaturan lebih lanjut agar tidak dimanfaatkan secara tidak benar baik secara perusahaan asuransi, agen ataupun konsumen yang tidak beritikad baik,” kata Ogi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/1).

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.