FINANCE

OJK Bakal Merger Paksa Asuransi yang Tak Cukupi Ketentuan Modal

Ini alasan OJK membentuk kelompok asuransi.

OJK Bakal Merger Paksa Asuransi yang Tak Cukupi Ketentuan ModalIlustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
19 October 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memaksa industri asuransi untuk melakukan merger atau membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) dalam mematuhi ketentuan modal minimum dalam penyempurnaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016.

Hal tersebut disampaikan Deputi komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila saat menghadiri Konferensi Pers Hari Asuransi (18/10). Iwan menyatakan, saat ini masih ada industri asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp500 miliar.

“Ada satu kelompok pemilik itu ada beberapa asuransi. Mereka itu mungkin bisa bergabung jadi satu. Yang paling mungkin itu akuisisi atau merger. Tapi merger ini kan bukan sesuatu yang mudah. Opsi opsi ini pokoknya kita siapkan, bergantung dari pelaku,” kata Iwan di Jakarta, (18/10).

Ini alasan OJK membentuk kelompok asuransi

Ilustrasi asuransi jiwa. Shutterstock/Thodonal88

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.