Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memangkas jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dinilai masih sangat banyak jumlahnya yakni mencapai 1.600 bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya bakal memangkas sekitar 600 BPR dengan skema merger antar BPR maupun bank lainnya
"Mereka (BPR) harus merger sukarela atau merger paksa,” kata Dian melalui konferensi video hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/9).
OJK siapkan aturan untuk pangkas jumlah BPR
Dian menjelaskan, upaya tersebut dilakukan agar meningkatkan efektifitas fungsi dari sebuah bank. Apalagi, dengan jumlah BPR yang banyak tentu akan meningkatkan biaya operasional dari bank tersebut dan membuat ruang gerak BPR semakin terbatas.
Menurutnya, saat ini masih banyak grup dari BPR yang dimiliki hanya oleh satu orang. "Saat ini 5 BPR dimiliki oleh satu orang atau satu grup ya. Dan ini sekarang tidak kita perbolehkan lagi," kata Dian.
Untuk itu, upaya dorongan merger juga diwujudkan melalui aturan "single presence policy" untuk BPR. Sehingga, BPR dilarang untuk membuat suatu grup pemilikan dan mengendalikan lebih dari satu nama BPR. Dengan berbagai upaya tersebut, OJK menargetkan jumlah BPR bisa menyusut hingga tinggal 1.000 bank pada 2027 mendatang.
Banyaknya jumlah BPR juga membuat tingginya potensi untuk bank gagal. Bahkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejak 2005 sampai dengan saat ini, sebanyak 105 BPR dan 13 BPRS telah jatuh dan dilikuidasi.