Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk pengkategorian perusahaan Modal Ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Hal tersebut tertuang dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pengkategorian perusahaan modal ventura menjadi dua, yaitu pertama perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, atau pengelolaan Dana Ventura, disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture capital corporation.
Sedangkan, untuk perusahaan yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat
utang sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal atau pengembangan usaha, atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture debt corporation.
Ini alasan OJK atur modal ventura
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, perusahaan start-up serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Hal itulah yang menjadi alasan OJK mengatur perusahaan modal ventura.
"Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan atau start-up serta perusahaan dengan skala usaha mikro UMKM yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya," jelas Aman melalui keterangan resmi yang dikutup di Jakarta, Kamis (18/1).
Ia juga menyebut, modal ventura dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih. Seperti diketahui, berdasarkan data OJK per Mei 2023, penyertaan saham perusahaan modal ventura meningkat 5,32 persen yoy menjadi Rp6,73 triliun.