FINANCE

OJK Desak Jiwasraya Selesaikan Restrukturisasi Pemegang Polis

99,7% nasabah setuju untuk restrukturisasi.

OJK Desak Jiwasraya Selesaikan Restrukturisasi Pemegang PolisLogo Jiwasraya/Dok Jiwasraya
20 August 2024

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan terus mendesak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif melalui skema restrukturisasi. 

Manajemen Jiwasraya menyampaikan, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis atau sekitar 99,7 persen menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, IFG Life akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis. Sehingga  hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.  

"OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu," kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (20/8). 

Restrukturisasi masuk dalam rencana penyehatan keuangan

produk asuransi terbaik untuk keluarga
ilustrasi asuransi (unsplash/vlad deep)

Untuk menangani defisit keuangan di Jiwasraya, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. 

Aman menyebut, RPK dimaksud telah disesuikan terakhir kalinya melaui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023. Dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.  

RPK dimaksud pada pokok yang memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. "Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life," kata Aman. 

Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life juga telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya. 

OJK imbau sisa pemegang polis untuk restrukturisasi

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.