OJK Siap Ambil Peran dalam Pembentukan Bursa Karbon
Diyakini bakal menghasilkan pendapatan US$565 miliar.
Jakarta,FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyiapkan penyelenggaraan bursa karbon untuk mendukung inisiatif pemerintah menetapkan harga karbon dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan penetapan harga karbon yang diinisiasi oleh pemerintah dapat memberikan insentif untuk mengurangi emisi dan disinsentif bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari batas yang ditoleransi.
“Di sinilah Indonesia dapat melangkah dan memanfaatkan keunggulannya sebagai pemimpin untuk menggunakan inisiatif bursa karbon dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi sektor riil,” jelas Mahendra. melalui keterangan resmi dalam seminar internasional “Carbon Trading: The Journey to Net Zero”, Selasa (27/9).
Bursa karbon diyakini menghasilkan pendapatan US$565,9 miliar
Mahendra juga mengatakan dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia, negeri ini dapat memiliki banyak keuntungan dari perdagangan emisi karbon global.
Menurutnya, dengan hutan tropis seluas 125 juta hektare, Indonesia diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon. Kondisi tersebut belum termasuk hutan bakau dan gambut, sehingga diperkirakan bisa menghasilkan pendapatan senilai US$565,9 miliar dari perdagangan karbon.
”OJK bersama industri jasa keuangan siap mendukung inisiatif ini,” kata Mahendra.
Pelaksanaan perdagangan karbon sebelumnya telah diatur dalam Perpres 98/2021. Merujuk Pasal 1 angka 23 Perpres 98 tahun 2021, bursa karbon adalah sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.
Kerangka regulasi masih perlu dibentuk
Untuk mendukung peluang itu, menurut Mahendra, dibutuhkan kerangka regulasi yang jelas mengatur mengenai kewenangan dan pengoperasian bursa karbon, baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.
“Kita juga harus memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar sehingga dapat mendukung beroperasinya bursa karbon,” jelas Mahendra.
Selain itu, menurutnya mekanisme pengawasan juga perlu dilaksanakan sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
OJK berharap regulasi terkait payung hukum mengenai otoritas penyelenggaraan dan operasional perdagangan karbon khususnya melalui bursa karbon dapat segera diterbitkan sehingga dapat mempercepat tujuan pencapaian NDC Indonesia serta target implementasi net zero emission pada 2060.