FINANCE

Pelaku Properti dan Bank Dukung Perpanjangan Insentif PPN Perumahan

Insentif PPN properti bakal dorong KPR bank.

Pelaku Properti dan Bank Dukung Perpanjangan Insentif PPN PerumahanIlustrasi properti mewah di Singapura. (Shutterstock/Tavarius)
15 November 2021

Jakarta,FORTUNE - Pelaku sektor properti hingga perbankan mendukung perpanjangan insentif Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021. Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya dijalankan dari Maret hingga Agustus 2021. 

Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Harry Endang Kawidjaja menuturkan, meski permintaan sektor properti sudah mulai membaik dari tahun lalu, namun jumlah persetujuan akad kredit masih terbatas, sehingga diperlukan tambahan insentif untuk meningkatkannya. 

“Penjualan rumah subsidi dari Agustus 2020 sudah normal dan walaupun akad masih tetap terbatas. Tapi perlahan dan pasti, akad akan terus meningkat,” ujar Harry pada acara webinar ”Perumahan Rakyat Solusi Bagi Tantangan Sosial & Perlambatan Ekonomi Pascapandemi” yang berlangsung Kamis (11/11). 

Insentif PPN properti bakal dorong KPR bank

Sementara itu, pelaku perbankan seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) turut mendukung perpanjangan dan perluasan insentif PPN di sektor perumahan seperti yang diharapakan para pengembang. Hal ini dikarenakan kebutuhan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. 

Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu pun mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi berbagai stimulus yang diberikan pemerintah untuk sektor perumahan termasuk insentif PPN. Dia mendukung permintaan dari para pengembang agar insentif PPN tersebut bisa diperpanjang dan diperluas untuk transaksi perumahan sampai dengan tipe-tipe tertentu terutama tipe rumah sederhana. 

“Stimulus dan insentif PPN yang digelontorkan pemerintah telah mendorong pertumbuhan permintaan KPR cukup signifikan sampai kuartal III tahun ini,” jelas Nixon 

Menurut Nixon, saat ini generasi milenial yang berusia 21-36 tahun masih banyak yang belum memiliki rumah. Jika mereka diberikan insentif, khususnya generasi yang memiliki pendapatan Rp8 juta hingga Rp20 juta, maka akan mendorong minat beli rumah yang cukup tinggi di kalangan milenial. 

Sektor perumahan berkontribusi pada pemulihan ekonomi

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan, sektor perumahan memiliki kontribusi yang besar dalam memulihkan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, pihaknya meminta Bank BTN beserta asosiasi terkait lainnya meningkatkan penyaluran KPR bagi masyarakat. 

“Untuk mendukung BTN dan stakeholder industri perumahan, pemerintah memberlakukan insentif berupa pembebasan PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp2 miliar dan 50 persen untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar,” katanya. 

Skema insentif seperti disampaikan Khalawi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. 

Direktur Finance, Planning & Treasury Bank BTN Nofry Rony Poetra menuturkan, perseroan terus mengoptimalkan penyaluran KPR bagi masyarakat Indonesia, sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional dalam masa pandemi. Hal ini karena sektor perumahan dan properti, secara umum mempunyai multiplier effect yang besar. 

“Jika dilihat dari sisi output, setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan akan menciptakan nilai tambah pada ekonomi sebesar Rp2,15," jelas Nofry. 

Untuk mendukung sektor perumahan, lanjut Nofry, Bank BTN bersama para pengembang siap memberikan pembiayaan rumah subsidi sekitar 200.000 unit setiap tahunnya. Hal ini menjadikan Bank BTN menguasai sekitar 80 persen penyaluran KPR Subsidi di Indonesia. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.