FINANCE

Program Pembiayaan Melawan Rentenir Salurkan Kredit Rp1,25 Triliun

Skema kredit lawan rentenir bisa berikan bunga kredit 0%.

Program Pembiayaan Melawan Rentenir Salurkan Kredit Rp1,25 TriliunIlustrasi Rentenir/ Shutterstock Fotogeng
06 December 2021

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen memberantas praktik rentenir hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas. Salah satu komitmen tersebut direalisasikan melalui skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR). Bahkan, program tersebut telah berhasil menyalurkan kredit senilai Rp1,25 triliun sejak Januari hingga September 2021. 

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengungkapkan, program ini dilaksanakan dengan melibatkan 67 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). 

"Dengan 90 model penyaluran (K/PMR) yang diberikan kepada 31 ribu debitur," kata Tirta seperti dikutip Antara dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12). 

Skema K/PMR bisa berikan bunga kredit 0%

Tirta juga menjelaskan, beberapa TPAKD telah menawarkan suku bunga kredit hingga nol persen. 

Rendahnya bunga tersebut lantaran dana yang dipinjamkan berasal dari dana sosial yang dikumpulkan dan digabung menjadi satu. 

Program K/PMR diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMKM dengan proses pencairan kredit mulai dari 3 hari kerja hingga maksimal 12 hari kerja. Suku bunga pun terbilang rendah atau di bawah KUR. Sedangkan plafon yang ditetapkan sangat bervariasi di setiap daerahnya. 

SWI kembali tutup 103 pinjol ilegal

Di sisi lain, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjol ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat. 

“Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing terpisah melalui keterangan resmi di Jakarta, (2/12). 

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Oleh karena itu, masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sebagai informasi saja, sejak tahun 2018 sampai dengan November 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.