FINANCE

OJK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Operasi Binary Option

OJK larang perbankan fasilitasi produk binary option.

OJK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Operasi Binary OptionIlustrasi robot trading. (ShutterStock/Tatiana Shepeleva)
15 February 2022

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin beroperasi bagi seluruh perusahaan binary option dan robot trading forex

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terkait penawaran kedua produk tersebut. Sebab, saat ini marak terjadinya kasus penipuan binary option di kalangan masyarakat. "Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," kata Sekar melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/2). 

OJK larang perbankan fasilitasi produk binary option dan robo trading

OJK juga dengan tegas melarang perbankan untuk memfasilitasi transaksi untuk binary option dan robot trading forex. OJK menilai, kedua produk tersebut patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi. 

Tak hanya itu, sebelumnya OJK juga melarang bank memfasitasi kegiatan kripto. Menurutnya, izin untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan. 

OJK peringati infuencer dalam pemasaran produk keuangan

Selain itu, OJK juga telah mengingatkan para influencer agar dalam hal pemasaran produk dan layanan jasa keuangan.

Sekar mengatakan, para influencer diharapkan untuk bisa mengecek dan memastikan legalitas produk yang akan dipromosikan. "Selalu pastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) atau tidak," kata Sekar.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.