UU P2SK Perluas Tugas dan Fungsi LPS, Ini Rinciannya
Penjamin polis dan penempatan dana BDP jadi tugas baru LPS.
Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas aspek kelembagaan, tugas dan fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, aturan tersebut bakal menambah tugas dan pengawasan yang dilakukan LPS
"LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami," ucap Purbaya dalam diskusi yang mengusung tema Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 yang digelar di St Regis, Jakarta, Selasa (20/6).
Penjamin polis hingga penempatan dana BDP jadi tugas baru LPS
Selain itu, terdapat penguatan dan penambahan kewenangan LPS seperti pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), hingga Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP).
Selain itu, fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, serta turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.
"Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas," kata Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih.
Selain itu, terdapat perubahan kelembagaan dari sisi internal, yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, serta Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden. Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM.
"Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan," katanya.