FINANCE

6 Cara Menghadapi Debt Collector Saat Ditagih Utang, Jangan Panik!

Lakukan langkah berikut ini!

6 Cara Menghadapi Debt Collector Saat Ditagih Utang, Jangan Panik!ilustrasi ditagih debt collector (unsplash.com/synkevych)
05 March 2023

Bagi Anda yang memiliki tunggakan utang, debt collector menjadi sosok yang sangat menakutkan. Beberapa orang bahkan panik dan cemas untuk berhadapan langsung dengannya.

Tampaknya, cara menghadapi debt collector di bawah ini bisa Anda coba untuk mengatasi rasa ketakutan tersebut.

Debt collector merupakan pihak ketiga yang mendapat tugas dari lembaga keuangan atau pihak kreditur untuk menagih utang kepada debitur yang menunggak dengan beberapa kriteria tertentu. 

Umumnya, setiap lembaga keuangan memiliki debt collector. Adapun ini menjadi pilihan terakhir bagi kreditur agar debitur segera melunasi utang.

Penggunaan debt collector memang sudah legal, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan diperkenan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan.

Dalam penagihan utang, debt collector harus membawa dokumen sebagai barang bukti yang legal. Selain itu, profesi debt collector tidak bisa sembarangan, harus memiliki sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar OJK.

Bagi Anda yang memiliki tunggakan utang, berikut cara menghadapi debt collector. 

1. Tidak menghindar atau kabur saat didatangi debt collector

Cara menghadapi debt collector adalah dengan tidak menghindari kedatangan mereka. Jangan kabur untuk menghindari tanggung jawab tersebut.

Debt collector hanya menjalankan tugas mereka untuk menagih hutang debitur. Untuk itu, terima kedatangan mereka dengan cara yang baik. Dengan begitu, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi.

2. Mengecek identitas dan surat tugas debt collector

Langkah selanjutnya adalah menanyakan atau mengecek identitas debt collector, mulai dari kartu identitas, surat tugas, hingga sertifikasi resmi debt collector. Hal ini bertujuan untuk menghindari debt collector ilegal.

Seorang debt collector legal pasti memiliki surat tugas resmi dari lembaga keuangan terkait serta wajib mengikuti Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

Jika debt collector tersebut tidak membawa berkas apapun, bisa dipastikan ilegal dan Anda bisa mengabaikannya saja.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.