FINANCE

Mengenal Withholding System, Sistem Pemungutan Pajak dari Penghasilan

Jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Mengenal Withholding System, Sistem Pemungutan Pajak dari Penghasilanilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)
29 December 2022

Withholding system adalah salah satu sistem perhitungan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Sebagaimana diketahui, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan nasional.

Jadi, membayar pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan, baik pajak individu maupun organisasi atau perusahaan.

Di Indonesia, terdapat tiga jenis sistem pemotongan atau pemungutan pajak yang berlaku, yakni official assessment system, self assessment system, dan withholding system. 

Pada artikel kali ini, Fortune Indonesia akan membahas jenis pemungutan pajak menggunakan withholding system. Simak selengkapnya pada artikel berikut ini!

Apa itu withholding system?

Withholding system adalah sistem pemungutan pajak. Di dalam sistem ini, pemerintah memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menghitung, memotong, atau melaporkan pajak dari wajib pajak (WP) atau penerima penghasilan.

Dengan kata lain, withholding system merupakan pembayaran pajak dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga akan disetorkan ke kas negara dan menjadi pengurangan utang pajak dari pihak yang dipotong melalui lampiran bukti pemotongan tersebut.

Peranan withholding system

Berikut ini peranan dari withholding system yang perlu diketahui, antara lain:

  • Alternatif yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak terhadap WP
  • Meminimalisir pengeluaran biaya yang digunakan untuk mengumpulkan pajak.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.