Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tidak Penuhi Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

pinjol legal-ilegal.png
OJK (Dok. OJK)
Intinya sih...
  • OJK mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
  • PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha terkait modal ventura dan harus membentuk tim likuidasi serta melaporkan hal tersebut kepada OJK.
  • Pihak yang ingin menanyakan hak-haknya dapat menghubungi PT DMS melalui nomor Whatsapp, email, atau alamat yang telah disediakan.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

Sebelum dicabut izin usahanya, OJK telah mengenakan saksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. Bersamaan dengan itu, OJK memberikan waktu agar PT DMS melaksanakan langkah-langkah strategis pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, seperti yang tertuang dalam rencananya

"Namun sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," ujar Ismail dalam pernyataan resmi, Rabu (9/7).

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha apapun yang terkait modal ventura, serta dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan.

PT DMS juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

Selain itu, PT DMS harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi. Aan hal itu, harus dilaporkan juga kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Terkait hal ini, OJK menyatakan debitur, masyarakat, kreditur atau pihak lainnya yang ingin menanyakan hak-haknya dapat menghubungi PT DMS di nomor Whatsapp: 081313456599, email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us