LUXURY

10 Jam Tangan yang Memiliki Nilai Investasi Tinggi, Sudah Punya?

10 jam tangan mewah bernilai investasi tinggi

10 Jam Tangan yang Memiliki Nilai Investasi Tinggi, Sudah Punya?Ilustrasi jam tangan Rolex. (Shutterstock/Portal Satova)
07 February 2025

Fortune Recap

  • Jam tangan bukan hanya penunjuk waktu, tetapi juga simbol status dan investasi.
  • Koleksi jam tangan mewah berkembang pesat dengan nilai yang signifikan.
  • Faktor kelangkaan, kondisi, merek, dan permintaan pasar mempengaruhi nilai jam tangan di masa mendatang.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNEJam Tangan bukan hanya alat penunjuk waktu, tetapi juga menjadi simbol status, gaya hidup, dan bahkan instrumen Investasi. Dalam beberapa dekade terakhir, dunia Koleksi jam tangan mewah telah berkembang pesat, dengan berbagai merek dan model mengalami lonjakan nilai yang signifikan.

Para kolektor dan investor memahami bahwa jam tangan dengan desain khas, produksi terbatas, dan sejarah kuat sering kali menjadi aset yang bernilai tinggi. Investasi dalam jam tangan mewah bisa sangat menguntungkan jika dilakukan dengan riset yang tepat.

Seperti halnya investasi di pasar saham atau properti, beberapa faktor seperti kelangkaan, kondisi, merek, serta permintaan pasar sangat mempengaruhi nilai jam tangan di masa mendatang. Beberapa model bahkan memiliki harga yang meningkat tajam hanya dalam beberapa tahun karena tingginya minat dari para kolektor.

Model-model dan merek tertentubisa mengalami peningkatan harga hingga beberapa kali lipat setelah dirilis. Tak hanya itu, faktor sejarah dan kepemilikan oleh tokoh terkenal juga dapat membuat harga jam tangan melambung tinggi dalam lelang.

Dikutip dari My Art Broker, berikut ini adalah 10 jam tangan yang memiliki nilai investasi tinggi berdasarkan popularitas, kelangkaan, serta catatan sejarahnya. 

10 Jam Tangan dengan Nilai Investasi Tinggi

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.