Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia investasi dan perdagangan saham, dikenal sebuah istilah yang dikenal dengan warrant atau waran. Waran adalah Instrumen investasi ini masuk ke dalam golongan instrumen derivatif karena merupakan produk turunan dari saham.
Walau sudah cukup familiar, namun nyatanya masih ada yang belum paham soal instrumen waran. Padahal waran dapat memebrikan sejumlah keuntungan.
Menurut laman Lifepal, harga waran bisa di bawah Rp50, tapi fluktuasi nilainya sangat tinggi. Oleh karena itu, pembelian produk satu ini seringkali ditujukan untuk keperluan trading. Berikut adalah ulasannya.
Pengertian Waran
Waran adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli lembar saham pada harga yang telah ditentukan (harga eksekusi). Harga eksekusi ini ditentukan oleh emiten pemilik saham untuk digunakan di waktu yang telah ditentukan. Meski ditebus dengan harga relatif murah, keuntungan yang didapat investor bisa berlipat-lipat.
Pada umummya, waran diterbitkan oleh perusahaan ketika perusahaan akan melakukan Initial Public Offering (IPO) atau right issue agar investor tertarik untuk ikut serta dalam aksi korporasi perusahaan.
Informasi seputar harga eksekusi bisa ditelusuri di situs Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI akan menghimpun semua daftar Waran di bagian efek terdaftar, beserta informasi kode dan maturity date atau tanggal jatuh temponya.
Perbedaan waran dan saham
Meski merupakan produk turunan dari saham, waran dan saham tidaklah sama. Ada beberapa perbedaan yang perlu diketahui dengan jelas, seperti berikut ini.
- Terkait kewajiban penerbitan
Saham harus diterbitkan dan diberikan kepada para pemegang saham. Berbeda dengan waran yang sifatnya tidak diwajibkan dan hanya menjadi pemanis agar investor tertarik memburu saham perusahaan. - Hak kepemilikan
Pemilik saham memiliki hak untuk andil dalam perkembangan perusahaan, khususnya pemilik saham mayoritas. Sedangkan pemilik waran mereka bukanlah anggota perusahaan. - Masa berlaku
Saham tidak punya masa berlaku, sedangkan waran memiliki masa kadaluarsa.
Karakteristik waran
Instrumen investasi waran memiliki karakteristik seperti berikut ini:
- Sebagai pemanis
Waran seringkali digunakan perusahaan untuk menarik para investor. Jadi, dapat dikatakan bahwa waran adalah pemanis. Namun, untuk menerbitkan waran, perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 19 Maret 2021. - Bukan aset keuangan riil
Mengingat instrumen ini adalah produk derivatif, maka risikonya pun sangat tinggi. Waran memang bukan merupakan aset keuangan yang sifatnya riil seperti saham. Produk ini hanya sebatas hak untuk membeli saham. Saat kita punya saham, berarti kita ‘memiliki’ perusahaan tersebut. Namun, hal ini tidak berlaku di waran. - Waran ada ‘umurnya’
Semakin dekat dengan jatuh tempo, harga waran berpotensi menjadi nol! Jika waran tidak kunjung ditebus, maka waran tersebut akan hangus. - Punya Capital Gain
Selain hak untuk menebus saham di harga tertentu, Keuntungan dalam investasi waran adalah capital gain. - Waran berbeda dengan opsi
Terkait artikel derivatif, ada satu instrumen derivatif yang bernama option atau biasa dikenal dengan opsi. Waran berbeda dengan opsi, karena memiliki umur yang lebih panjang, enam bulan, lima tahun, bahkan tanpa periode jatuh tempo (perpetual warrant). - Perdagangan waran tidak mengenal auto-reject
Berbeda dengan saham, perdagangan waran tidak mengenal batas auto reject. Waran bisa saja naik atau turun bahkan hingga mencapai ratusan atau ribuan persen.
Kelebihan investasi waran
Di bawah ini sejumlah keuntungan yang akan kamu dapatkan jika berinvestasi pada produk waran:
Bisa membeli saham baru dengan harga yang lebih rendah
Jika memiliki waran, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan saham baru dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harganya di pasar sekunder. Anda bisa melakukan penebusan waran yang dimiliki saat harga saham di perusahaan tersebut lebih tinggi dari harga pelaksanaannya.
Sebagai contoh, Anda membeli waran Rp100 per lembar dengan harga pelaksanaan saat ini Rp2.000. Maka total pembelian yang Anda lakukan adalah Rp2.100 (Rp100+Rp2.000).
Namun, ternyata harga perusahaan tersebut meningkat menjadi Rp2.500 per lembar. Jika Anda tidak memiliki waran, maka Anda harus mengeluarkan Rp2.500 per lembar.
Waran bisa diperdagangkan
Tidak hanya digunakan untuk penebusan saham, waran yang Anda miliki bisa diperjual belikan secara terpisah di pasar sekunder biasa.
Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan keuntungan dengan menjual waran dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pembelian.
Kekurangan investasi waran
Setiap investasi tentu memiliki risiko, termasuk waran. Di bawah ini kekurangan atau risiko dari investasi waran sendiri, yakni:
Harga waran tidak selamanya murah
Perlu untuk diketahui, harga waran saat pembelian tidak selamanya murah. Anda bisa mengalami kerugian karena pembelian harga waran lebih tinggi dibandingkan dengan harga jualnya saat proses transaksi di pasar sekunder.
Harga saham jatuh di bawah harga pelaksanaan
Risiko lainnya yang akan Anda hadapi adalah mengalami kerugian pada saat harga saham jatuh di bawah harga pelaksanaan.
Pemilik waran tidak memiliki hak dividen dan suara
Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Anda sebagai pemilik waran tidak berhak untuk mengikuti rapat dan mendapatkan hak dividen. Hal ini disebabkan waran hanyalah produk turunan saham, sehingga Anda bukan termasuk anggota perusahaan yang sebenarnya.