Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa para Investor dala negeri menyukai aset berisiko, seperti mata uang Kripto, karena dianggap masih memiliki celah lebih besar untuk dimanfaatkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa tren ini membuat para investor membutuhkan edukasi lebih tentang manfaat dan risiko aset kripto.
“Untuk investasi, masih tergolong instrumen dengan tingkat spekulasi dan risiko yang cukup tinggi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Senin (18/11).
Berdasarkan riset CoinGecko, Indonesia menempati posisi kelima sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto jenis ‘crypto degen’ terbanyak, dengan total transaksi spekulatif yang mencapai 2,96 persen dari pencapaian global. Adapun, crypto degen merujuk pada investor yang sering berinvestasi dalam aset kripto berkapitalisasi kecil dengan risiko tinggi dan bersifat spekulatif.
Hingga September 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp33,67 triliun atau meningkat 322 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp7,96 triliun. Jumlah investor aset kripto pun meningkat hingga 18,7 persen secara tahunan, mencapai 21,27 juta investor. Sedangkan, aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto juga bertambah banyak hingga 545 aset kripto, dari 501 aset pada tahun lalu.
Tantangan
Selain edukasi, OJK juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memitigasi potensi tindak pidana transaksi kripto.
Para pelaku sistem pembayaran akan dilibatkan untuk bisa mengetahui profil nasabah hingga transaksi, bila memang ditemukan kejanggalan atau perdagangan yang mencurigakan.
“Kripto sangat rentan dengan pencucian uang, confirm ini. Artinya, saya tidak perlu menutup-nutupi, sekarang mungkin aset kripto menjadi salah satu aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang mungkin selama ini mulai sulit dilakukan dengan memanfaatkan aset kelas yang lain," kata Hasan.
Menjelang penambahan status OJK sebagai pengawas perdagangan kripto pada 12 Januari 2025, OJK akan fokus pada pemetaan berbagai potensi anomali yang mungkin terjadi dalam perdagangan kripto, seperti pencucian uang atau skala yang lebih kecil seperti judi online. "Pencucian uang dan tindak pidana terkait kripto adalah tantangan terbesar,” katanya.