Apa Itu Lock Up pada Saham? Simak Penjelasannya

Penting untuk diketahui para investor

Apa Itu Lock Up pada Saham? Simak Penjelasannya
Ilustrasi saham (pexels/alphatradezone)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Istilah "lock up" saham merujuk pada periode penguncian di mana investor tidak bisa menjual saham selama jangka waktu tertentu setelah IPO.
  • Periode "lock up" biasanya berlangsung selama 90-180 hari atau bahkan 1 tahun untuk menjaga likuiditas dan stabilitas harga saham.
  • Tujuan dari "lock up" saham adalah untuk mencegah penurunan harga saham, menjaga kestabilan, dan mengurangi tekanan penjualan tambahan dari pemegang saham besar.

Apa itu lock up pada Saham menjadi pertanyaan yang kerap muncul begitu mendengar istilah tersebut. Terutama investor pemula yang baru saja memulai dan terjun dalam investasi saham. Rupanya, istilah lock up saham memang banyak dipakai dalam dunia saham.

Sederhananya, lock up saham merupakan istilah yang merujuk pada periode penguncian yang diberlakukan sebuah perusahaan. Pada jangka waktu tersebut, investor atau pemegang saham suatu perusahaan tidak bisa menjual saham yang dimilikinya.

Kebijakan tersebut memiliki beberapa manfaat dan tujuan tertentu bagi perusahaan yang memberlakukan kebijakan tersebut. Bagi Anda yang ingin mengetahui informasinya lebih lengkap, berikut informasi terkait lock up saham di bawah ini.

Apa itu lock up pada saham?

Istilah lock up saham memang cukup asing bagi investor pemula. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak sering dilakukan oleh perusahaan di pasar model. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan suatu perusahaan memberlakukan kebijakan tersebut di pasar modal.

Ketika lock up dilakukan, pertanyaan mengenai apa itu lock up pada saham kerap ditanyakan oleh investor pemula dan orang awam.

Dilansir Investopedia, periode lock up adalah jangka waktu tertentu di mana seorang investor atau pemegang saham tidak diperbolehkan untuk menjual saham dari investasi tertentu. 

Artinya, lock up saham merujuk pada periode penguncian. Hal tersebut ternyata cukup berguna bagi pengelolaan investasi atau sekuritas dan perusahaan yang telah IPO (Initial Public Offering) atau go public.

Di Indonesia, ketentuan mengenai lock up saham diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum. 

Meskipun tidak ada peraturan yang membahas secara spesifik mengenai lock up, peraturan tersebut menjadi rujukan bagi perusahaan yang ingin melakukan periode penguncian setelah dilakukannya IPO.

Periode lock up saham

Seperti yang diketahui, lock up saham kerap diberlakukan suatu perusahaan dalam rangka IPO guna menjaga likuiditas secara berkelanjutan.

Pada umumnya, saham IPO yang mengalami lock up akan dikunci selama 90-180 hari atau 3-6 bulan. Bahkan, ada yang memberlakukan lock up selama 1 tahun.

Pada masa tersebut, pemegang saham tidak bisa menjual sahamnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Setelah IPO, investor barulah bisa bisa melakukan penjualan.

Perlu diingat, investor yang dimaksud adalah para pemegang saham utama, seperti pendiri perusahaan, pemilik perusahaan, manajer, karyawan perusahan, investor besar atau pemodal ventura.

Tujuan lock up saham

Setelah pertanyaan mengenai apa itu lock up pada saham, tidak jarang masyarakat juga menanyakan apa tujuan perusahaan memberlakukan periode penguncian di pasar modal.

Dalam hal ini, tujuan lock up saham adalah sebagai pencegahan banjirnya saham dengan adanya saham tambahan untuk dijual. Akibatnya harga saham bisa turun karena ada penyesuaian harga di pasar modal.

Kondisi tersebut juga bisa berdampak pada para pemegang saham keseluruhan. Pasalnya, kerugiaan pada seluruh pemegang saham bisa terjadi jika pemegang saham besar langsung menjual saham IPO.

Maka dari itu, perusahaan memberlakukan lock up pada saham dalam rangka menjaga kestabilan dan likuiditas portofolio.

Manfaat lock up saham

Lock up saham memang banyak terjadi pada kasus saham IPO. Dengan memberlakukan kebijakan tersebut, suatu perusahaan bisa memperoleh sejumlah manfaat. Adapun manfaat lock up saham IPO, yaitu sebagai berikut:

  1. Menjaga harga saham suatu perusahaan tidak terjadi penurunan sehingga dapat melindungi investor ritel.
  2. Membantu saham IPO menjadi lebih stabil tanpa adanya tekanan penjualan tambahan dari para pemegang saham utama atau besar.
  3. Memungkinkan pasar untuk menentukan harga saham berdasarkan penawaran dan permintaan organik.
  4. Dapat meningkatkan likuiditas seiring berjalannya waktu karena adanya penetapan rentang perdagangan.

Jadi, apa itu lock up saham? Bisa dipahami untuk menandai suatu periode atau jangka waktu seorang investor atau para pemegang saham tidak bisa menjual saham dari investasi tertentu. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda sebagai seorang investor.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Daftar Perusahaan Terbaik di Dunia versi TIME: 5 dari Indonesia
Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
Pemangkasan Bunga The Fed jadi Stimulus Ke Perbankan
BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
7 Saham IPO 2024 yang Mencatat Kinerja Tertinggi di BEI