Selain kemampuan untuk menangkap peluang, seorang investor saham harus mengetahui aturan yang berlaku. Salah satunya aturan mengenai Jam Perdagangan Bursa saham.
Dalam berinvestasi saham, terdapat aturan waktu jual beli saham. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi lembaga yang juga mengatur regulasi waktu perdagangan.
Perdagangan efek dilakukan setiap jam perdagangan berdasarkan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Dilansir situs resmi Bursa Efek Indonesia, berikut informasi terkait jam bursa saham yang wajib diketahui investor atau trader.
Jam perdagangan di pasar reguler
Pasar reguler merupakan pasar yang umum dipakai sebagai transaksi jual beli efek. Harga yang tertera juga sesuai dengan sistem trading dan bersifat real time.
Selain itu, penyelesaian transaksi umumnya akan dilakukan T+2 setelah terjadi transaksi bursa.
Jam perdagangan bursa di pasar reguler dibagi menjadi beberapa sesi. Berikut daftar jam perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler.
1. Sesi Pra-pembukaan
- Hari Senin-Kamis: 08.45-08.59
- Hari Jumat: 08.45-08.59
2. Sesi 1
- Hari Senin-Kamis: 09.00-12.00
- Hari Jumat: 09.00-11.30
3. Sesi II
- Hari Senin-Kamis: 13.30-15.49
- Hari Jumat: 14.00-15.49
4. Sesi Pra-penutupan
- Hari Senin-Kamis: 15.50-16.00
- Hari Jumat: 15.50-16.00
5. Random Closing
- Hari Senin-Kamis: 15.58-16.00
- Hari Jumat: 15.58-16.00
6. Pasca Penutupan
- Hari Senin-Kamis: 16.01-16.15
- Hari Jumat: 16.01-16.15
Jam perdagangan di pasar tunai
Biasanya, transaksi yang terjadi di pasar tunai dilakukan untuk menyelesaikan setiap kegagalan yang terjadi pada anggota bursa. Waktu perdagangannya juga sudah diatur oleh pihak BEI.
Penyelesaian transaksinya biasanya dilakukan pada hari itu juga atau T+0 setelah terjadinya transaksi bursa.
Adapun waktu perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar tunai pada sesi I, sebagai berikut
- Hari Senin-Kamis: 09.00-12.00
- Hari Jumat: 09.00-11.30
Jam perdagangan di pasar negosiasi
Berbeda dengan pasar reguler, pasar negosiasi merupakan pasar yang transaksinya ditentukan oleh pihak penjual dan pembeli. Maka dari itu, harga di pasar negosiasi tidak mengikuti harga pasar reguler.
Waktu penyelesaian transaksinya juga sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Berikut aturan jam perdagangan di pasar negosiasi.
1. Sesi I
- Hari Senin-Kamis: 09.00-12.00
- Hari Jumat: 09.00-11.30
2. Sesi II
- Hari Senin-Kamis: 13.30-16.30
- Hari Jumat: 14.00-16.30
Demikian aturan jam perdagangan bursa saham yang telah ditentukan oleh BEI. Pastikan Anda melakukan transaksi bursa saham sesuai dengan aturan waktu yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat.