Ketahui Jam Perdagangan Bursa Saham di BEI

Harus sesuai dengan aturan waktunya

Ketahui Jam Perdagangan Bursa Saham di BEI
ilustrasi saham (unsplash.com/Austin Distel)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Jam perdagangan di pasar reguler memiliki beberapa sesi, antara lain: Pra-pembukaan, Sesi 1, Sesi II, Pra-penutupan, Random Closing, dan Pasca Penutupan.
  • Jam perdagangan di pasar tunai dilakukan untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dengan waktu penyelesaian pada hari itu atau T+0 setelah transaksi bursa.
  • Pasar negosiasi memiliki jam perdagangan yang berbeda dengan pasar reguler, dengan sesi I dan II serta penyelesaian transaksi sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Selain kemampuan untuk menangkap peluang, seorang investor saham harus mengetahui aturan yang berlaku. Salah satunya aturan mengenai Jam Perdagangan Bursa saham. 

Dalam berinvestasi saham, terdapat aturan waktu jual beli saham. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi lembaga yang juga mengatur regulasi waktu perdagangan.

Perdagangan efek dilakukan setiap jam perdagangan berdasarkan Jakarta Automated Trading System (JATS).

Dilansir situs resmi Bursa Efek Indonesia, berikut informasi terkait jam bursa saham yang wajib diketahui investor atau trader.

Jam perdagangan di pasar reguler

Pasar reguler merupakan pasar yang umum dipakai sebagai transaksi jual beli efek. Harga yang tertera juga sesuai dengan sistem trading dan bersifat real time.

Selain itu, penyelesaian transaksi umumnya akan dilakukan T+2 setelah terjadi transaksi bursa.

Jam perdagangan bursa di pasar reguler dibagi menjadi beberapa sesi. Berikut daftar jam perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler.

1. Sesi Pra-pembukaan

  • Hari Senin-Kamis: 08.45-08.59
  • Hari Jumat: 08.45-08.59

2. Sesi 1

  • Hari Senin-Kamis: 09.00-12.00
  • Hari Jumat: 09.00-11.30

3. Sesi II

  • Hari Senin-Kamis: 13.30-15.49
  • Hari Jumat: 14.00-15.49

4. Sesi Pra-penutupan

  • Hari Senin-Kamis: 15.50-16.00
  • Hari Jumat: 15.50-16.00

5. Random Closing

  • Hari Senin-Kamis: 15.58-16.00
  • Hari Jumat: 15.58-16.00

6. Pasca Penutupan

  • Hari Senin-Kamis: 16.01-16.15
  • Hari Jumat: 16.01-16.15

Jam perdagangan di pasar tunai

Biasanya, transaksi yang terjadi di pasar tunai dilakukan untuk menyelesaikan setiap kegagalan yang terjadi pada anggota bursa. Waktu perdagangannya juga sudah diatur oleh pihak BEI.

Penyelesaian transaksinya biasanya dilakukan pada hari itu juga atau T+0 setelah terjadinya transaksi bursa.

Adapun waktu perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar tunai pada sesi I, sebagai berikut

  • Hari Senin-Kamis: 09.00-12.00
  • Hari Jumat: 09.00-11.30

Jam perdagangan di pasar negosiasi

Berbeda dengan pasar reguler, pasar negosiasi merupakan pasar yang transaksinya ditentukan oleh pihak penjual dan pembeli. Maka dari itu, harga di pasar negosiasi tidak mengikuti harga pasar reguler.

Waktu penyelesaian transaksinya juga sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.

Berikut aturan jam perdagangan di pasar negosiasi.

1. Sesi I

  • Hari Senin-Kamis: 09.00-12.00
  • Hari Jumat: 09.00-11.30

2. Sesi II

  • Hari Senin-Kamis: 13.30-16.30
  • Hari Jumat: 14.00-16.30

Demikian aturan jam perdagangan bursa saham yang telah ditentukan oleh BEI. Pastikan Anda melakukan transaksi bursa saham sesuai dengan aturan waktu yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Dari 18,9 Juta Penerima Kartu Prakerja, Mayoritas Milenial dan Gen Z
PTBA Gandeng Tiga Bank Himbara Demi Fasilitas Pemanfaatan DHE
Valuasi X Turun Drastis, Kini Hanya 25% dari Nilai Awal
Dirut Krakatau Steel Purwono Widodo Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Grup Astra Sebar Dividen Interim, Ini Jadwal ASII, AALI, dan UNTR
Kenali Modus Penipuan Terbaru, Tetap Waspada!