Jakarta, FORTUNE - Emiten pertambangan, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) bersama anak usahanya, PT International Mineral Capital (IMC) dan Hong Kong CBL Limited (HKCBL), menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement /CSPA) atas pengalihan sebagian kepemilikan saham pada PT Feni Haltim (FHT).
Perjanjian tersebut dilakukan untuk pengembangan dan pengoperasian kawasan industri sebagai lokasi pengembangan ekosistem EV Battery (Electric Vehicle Battery) terintegrasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Selain kawasan industri, kerja sama juga mencakup perluasan dan pembangunan pelabuhan dan infrastruktur lainnya termasuk di dalamnya pembangunan fasilitas pengolahan nikel berbasis teknologi Rotary Kiln Electric Furnace sebanyak empat line produksi. Diketahui, Hong Kong CBL Limited (HKCBL), anak perusahaan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL).
Menurut manajemen, penandatanganan CSPA ini merupakan milestone perusahaan atas upaya pengembangan EV Battery yang sedang dilakukan. "CBL secara grup merupakan calon mitra kerja strategis ANTAM, memiliki portofolio mengembangkan dan mengelola kawasan industri nikel, serta dapat memberikan kepastian pemenuhan tenan di Kawasan Industri PT FHT sehingga dapat memberikan iklim investasi yang menjanjikan bagi Indonesia," tulis manajemen Antam dalam keterangan resminya, Selasa (9/5).
CSPA ini juga diharapkan akan bisa meningkatkan efektivitas pengembangan EV Battery yang sedang dilakukan di Indonesia sehingga dapat menciptakan nilai tambah dalam pengolahan bijih nikel ANTAM, baik limonite maupun saprolite.
Mekanisme pengalihan saham
Pada kesempatan yang sama, ditandatangani pula Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders Agreement /SHA) antara ANTAM dengan HKCBL. Perjanjian pemegang saham ini kan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham grup ANTAM dalam PT FHT, yaitu pada saat tanggal penyelesaian CSPA (penyelesaian transaksi).
"Ke depan, pada tanggal penyelesaian transaksi, ANTAM, PT IMC, dan HKCBL akan menandatangani Akta Jual Beli Saham (Shares Sales and Purchase Agreement). Setelah Penyelesaian Transaksi, sesuai dengan ketentuan PSAK 65 laporan keuangan konsolidasian, PT FHT tidak lagi terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan ANTAM sebagai anak perusahaan," tulis manajemen.
Penandatanganan CSPA dan SHA dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama ini merupakan lanjutan dari komitmen ANTAM bersama PT IMC yang bersama-sama menjadi pemilik saham PT FHT, untuk merealisasikan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery di Indonesia.
Setelah kerja sama berjalan, ANTAM dan HKCBL akan berkolaborasi mengelola PT FHT dalam pengembangan Kawasan Industri untuk mewujudkan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery yang terintegrasi di Indonesia.
Kerjasama pengelolaan PT FHT ini juga merupakan tindak lanjut pelaksanaan Framework Agreement yang telah ditandatangani ANTAM bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBC), dan CBL untuk kerja sama proyek pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik terintegrasi yang mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai pada 14 April 2022.