Jakarta, FORTUNE - Hakim kepailitan AS menyetujui proposal Tupperware Brands untuk menjual Asetnya kepada Kreditur. Langkah ini meloloskan perusahaan dari kebangkrutan karena sebagian besar operasinya tetap utuh.
Hakim Kepailitan AS Brendan Shannon menyetujui penjualan tersebut di sidang pengadilan di Wilmington, Delaware mengatakan opsi ini merupakan pilihan terbaik yang tersedia bagi Tupperware.
Perusahaan penyimpanan makanan dan produk dapur tersebut berupaya mencari pembeli selama berbulan-bulan sebelum mengajukan kepailitannya, tetapi tidak ada yang bersedia melunasi Utang perusahaan sebesar US$818 juta atau sekitar Rp12,87 triliun (asumsi krus Rp15.734 per dolar AS), kata pengacara Tupperware Spencer Winters di sidang tersebut..
Para kreditur Tupperware
Kelompok kreditur yang mengakuisisi Tupperware termasuk Stonehill Capital Management Partners dan Alden Global Capital, dua perusahaan investasi yang mengakuisisi utang Tupperware dengan potongan harga yang besar selama musim panas, menurut pengajuan pengadilan Tupperware.
Para pemberi pinjaman menyediakan US$23,5 juta dalam bentuk tunai dan lebih dari US$63 juta dalam bentuk keringanan utang.
Penjualan tersebut mencakup nama merek Tupperware dan aset-asetnya di pasar-pasar inti termasuk Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Brasil, Tiongkok, Korea, India, dan Malaysia.
Tupperware berencana menghentikan operasinya di sejumlah pasar tertentu dan beralih ke model bisnis "yang mengutamakan digital, teknologi tinggi, dan tidak terlalu bergantung pada aset" setelah keluar dari kebangkrutan, kata CEO Tupperware Laurie Ann Goldman dalam sebuah pernyataan minggu lalu.
Perusahaan yang berkantor pusat di Orlando, Florida itu mengajukan perlindungan Bab 11 bulan lalu, dengan tujuan melelang aset-asetnya di pasar terbuka.
Namun, para pemberi pinjaman Tupperware menentang rencana penjualan perusahaan dan lebih memilih untuk mengklaim aset-aset tersebut untuk diri mereka sendiri.
Para pemberi pinjaman memutus akses perusahaan terhadap uang tunai di awal kebangkrutan, sebelum kedua belah pihak menyetujui kesepakatan.