Jakarta, FORTUNE - PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN), melalui anak perusahaannya, PT Amman Mineral Industri, menargetkan Smelter tembaga dan emasnya commissioning pada Juni 2024.
Tahapan ini melibatkan penilaian kesiapan dan uji operasional smelter untuk memastikan keandalan peralatan pertambangan sebelum memasuki tahap operasional komersial.
Vice President of Corporate Communications and Investor Relations AMMN, Kartika Octaviana, menyatakan komitmen Amman untuk merampungkan proyek strategis nasional fasilitas smelter tembaga dan pemurnian logam mulia (PMR).
“Setelah beroperasi nanti, total kapasitas input fasilitas smelter tembaga dan PMR Amman diperkirakan mencapai 900.000 kiloton per tahun (ktpa) konsentrat dari tambang Batu Hijau dan proyek Elang nantinya,” kata Kartika lewat keterangan resmi yang dikutip Senin (5/2).
Produk dari pengolahan smelter akan berupa katoda tembaga yang mencapai 222 ktpa dan asam sulfat 830 ktpa. Sementara itu, fasilitas PMR akan menghasilkan 18 ton per tahun emas batangan, 55 ton per tahun perak batangan dan 70 ton per tahun selenium.
Hasil verifikasi kemajuan tiga bulanan periode Oktober 2023 hingga Desember 2023 dari verifikator independen menyatakan bahwa kemajuan pembangunan konstruksi smelter tembaga AMMAN telah mencapai 76,1 persen dari rencana pembangunan 72,4 persen (105,1 persen).
Kemajuan pembangunan konstruksi PMR telah mencapai 72,7 persen dari rencana pembangunan 72,1 persen (100,7 persen).
Kelongggaran ekspor kosentrat
Sebelumnya, bersama dengan empat perusahaan lainnya, Amman Mineral, termasuk PT Freeport Indonesia, beroleh kelonggaran atas larangan ekspor konsentrat hingga 31 Mei 2024.
Itu merupakan respons terhadap ketentuan Undang-Undang No.3/2020 (UU Minerba) yang melarang ekspor mineral mentah mulai 10 Juni 2023.
Alasan pemerintah untuk memberikan tambahan waktu ekspor adalah untuk memastikan pembangunan smelter oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) selesai dan untuk menghindari potensi pengurangan tenaga kerja yang signifikan.
Relaksasi izin ekspor mineral logam diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang telah menyelesaikan setidaknya 50 persen pembangunan fasilitas pemurniannya pada Januari 2023.
Komoditas yang tercakup dalam relaksasi tersebut terbatas pada konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
"Perpanjangan waktu ekspor konsentrat diberikan dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pembangunan smelter," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).
Ada tiga sanksi dan denda yang akan dikenakan pemerintah kepada Freeport dan kawan-kawan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.89/2023 yang mulai berlaku pada 16 Mei 2023.