Ini Tanggapan Harita Nickel Atas Masalah Suap yang Menjerat Direksinya

NCKL berkomitmen untuk mendukung proses penyidikannya.

Ini Tanggapan Harita Nickel Atas Masalah Suap yang Menjerat Direksinya
Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12). NTARA FOTO/Aditya Pra
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel buka suara terkait penetapan status tersangka yang menjerat satu direksinya dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Pada konferensi pers yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/12), Direktur NKCL Stevi Thomas menjadi salah satu tersangka kasus suap yang melibatkan Kasuba.

Legal Manager & Corporate Secretary Harita Nickel, Franssoka Y. Sumarwi, mengatakan NKCL belum memperoleh informasi terkait proyek pembangunan jalan yang disampaikan oleh KPK.

Sebab, Harita Nickel hanya memiliki pekerjaan jalan akses operasional pertambangan (hauling road) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), digunakan untuk kepentingan internal yang bukan merupakan jalan umum

“Kami belum dapat memberikan informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang dimaksud dalam konferensi pers tersebut,” kata Franssoka seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (27/12).

Belum menerima surat dari KPK

Franssoka juga mengatakan Harita Nickel belum menerima surat dari KPK terkait proses hukum yang tengah dijalani Stevi Thomas. Namun, pihak keluarga Stevi telah menunjuk penasihat hukum untuk mewakili dan mendampingi proses hukumnya.

Harita Nickel akan mendukung dan mengupayakan yang terbaik agar permasalahan yang tengah dihadapi oleh Stevi dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk menyediakan penasihat hukum jika dibutuhkan.

“NCKL akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga berkomitmen untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung serta berharap semoga permasalahan yang dihadapi oleh Stevi Thomas ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Franssoka. 

Penetapan tersangka Gubernur Maluku Utara

Dalam pengumuman kepada media (20/12), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Stevi, seorang rekanan swasta, berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada Kasuba melalui ajudannya. Uang suap ini disalurkan untuk mengurus perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaan Stevi.

Dalam konteks kasus ini, Kasuba diduga menerima suap terkait pengaturan proyek di wilayah Maluku Utara. Peran yang lebih terperinci dari Stevi dalam kasus tersebut belum dapat dipastikan, tetapi disebutkan bahwa dia diduga sebagai salah satu pihak yang memberikan suap.

Kasuba, yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, diduga menerima suap terkait pengaturan proyek. Diduga ada pembayaran komisi sebagai imbalan dari pemenang proyek yang telah ditetapkan sebelumnya.

Uang suap yang diduga disetor oleh pemenang lelang ke rekening penampung dianggap sebagai fee dari pemenang proyek. Dari dugaan awal, terdeteksi jumlah uang Rp2,2 miliar.

Related Topics

Harita NickelNCKL

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil