Jakarta, FORTUNE - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan telah memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Status ini sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diajukan oleh pengusaha Budi Said.
Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai.
ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan pencabutan notasi khusus pada saham ANTM sejalan dengan sudah tidak ada lagi pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan pelat merah ini.
“Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap ANTM,” kata Faisal dalam keterangan pers, Jumat (16/2).
Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.
Dengan demikian, notasi khusus “M” pada saham ANTM telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi M disematkan untuk perusahaan yang dimohonkan PKPU.
Pada Desember 2023, pengusaha asal Surabaya, Budi Said, mengajukan gugatan PKPU terhadap ANTM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Antam tidak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton atau sekitar Rp1,1 triliun.
Belakangan, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih di Butik Surabaya 1 Antam.
Dia disangkakan telah bersekongkol dalam merekayasa transaksi jual-beli emas.
Budi Said ajukan praperadilan
Kabar terbaru, Budi Said melawan dengan mengajukan praperadilan.
Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2), gugatan ini terdaftar Senin (12/2) dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Budi menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini.
Pemohon dalam gugatan ini Budi Said. Termohonnya Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sidang pertama praperadilan Budi digelar pada Rabu (28/2). Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.