Merger Tri-Indosat Masih Tunggu Restu Kominfo

Rencananya proses merger akan selesai pada Desember 2021.

Merger Tri-Indosat Masih Tunggu Restu Kominfo
Ilustrasi Indosat-Tri. (ShutterStock/Susilo Prambanan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) pada September telah mengumumkan untuk merger. Namun, dalam prosesnya, keduanya masih harus menunggu restu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku regulator telekomunikasi.

“Terkait merger, saat ini memang sedang dalam proses approval. Jadi memang belum ada jawaban konkret yang bisa diberikan. Karena masih menunggu approval proses dari beberapa otoritas. Jadi tidak hanya Kominfo, tapi ada beberapa juga yang masih dalam proses on going," kata Chief Operating Officer Indosat Ooredoo, Vikram Sinha, saat konferensi pers secara virtual, Kamis (29/10).

Dia menjelaskan merger ini adalah keputusan untuk membantu industri dan konsumen dalam pemenuhan visi digital. Dalam paparannya, disebutkan kedua induk usaha akan jadi pemegang saham pengendali bersama dalam gabungan entitas tersebut.

Proses merger rencananya akan selesai pada Desember 2021. Jika prosesnya berjalan mulus, perusahaan baru akan mulai efektif berjalan dengan nama Indosat Ooredoo Hutchison pada awal tahun. Nantinya, kode emiten entitas hasil merger tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal tetap memakai ISAT.

Skema porsi saham setelah merger

Saat ini, Ooredoo Group melalui Ooredoo Asia memiliki 65 persen saham dan kendali atas Indosat Ooredoo. Dengan merger antara Indosat dan Tri, maka CK Hutchison akan menerima saham baru di Indosat Ooredoo hingga 21,8 persen dari Indosat Ooredoo Hutchison.

Bersamaan dengan penggabungan bisnis, CK Hutchison akan mendapatkan 50 persen saham dari Ooredoo Asia dengan menukar 21,8 persen sahamnya di Indosat Ooredoo Hutchison untuk 33 persen saham di Ooredoo Asia.

Kemudian, CK Hutchison juga akan mendapatkan tambahan 16,7 persen kepemilikan di Ooredoo Group lewat transaksi senilai US$387 juta (sekitar Rp 5,5 triliun). Menyusul transaksi di atas, para pihak yang terlibat masing-masing akan memiliki 50 persen dari Ooredoo Asia, yang akan diberi nama baru Ooredoo Hutchison Asia serta memiliki 65,6 persen saham dan kendali atas Indosat Ooredoo Hutchison. Pada akhir transaksi, Indosat Ooredoo Hutchison akan dikendalikan secara bersama-sama oleh Ooredoo Group dan CK Hutchison.

Selain itu, pemerintah, lewat BUMN PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), akan mempertahankan kepemilikan saham 9,6 persen, dan PT Tiga Telekomunikasi Indonesia saham baru Indosat Ooredoo hingga 10,8 persen dari Indosat Ooredoo Hutchison, serta pemegang saham publik lainnya memiliki kira-kira 14 persen saham.

Pemerintah dukung merger

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan pemerintah mendukung konsolidasi industri telekomunikasi dengan tujuan agar lebih efisien dan produktif. 

Menurutnya, penggabungan dua perusahaan menjadi satu akan menghemat biaya operasional. Ini berdampak pada harga layanan ke masyarakat yang kian terjangkau. Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020, kata Johnny, mengamanatkan berbagi infrastruktur telekomunikasi, baik telekomunikasi pasif, maupun telekomunikasi aktif, antar-operator seluler. 

 “Kenapa ada infrastructure sharing? Agar operator tidak membangun sistemnya sendiri-sendiri dan belanja modalnya makin mahal. Itu (akan menjadi) beban bagi pelanggan,” kata Johnny dikutip Antara, Rabu (6/10)

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya