Jakarta, FORTUNE - PT XL Axiata Tbk (EXCL) memberikan tanggapan mengenai tujuan perusahaan melakukan Merger dengan PT SmartFREN Telecom Tbk (FREN), sebagai jawaban atas beberapa pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (17/5), Corporate Secretary EXCL, Ranty Astari Rachman, mengatakan rencana merger ini masih berada pada tahap evaluasi awal.
Menurutnya, Axiata sebagai pemegang saham EXCL dan Sinar Mas yang merupakan pemegang saham FREN memiliki tujuan untuk tetap menjadi pemegang saham pengendali dari MergeCo.
"Sebagaimana yang disampaikan, tidak ada kepastian diskusi yang berjalan saat ini akan menghasilkan suatu kesepakatan yang mengikat dan tidak pula penyelesaian dari rencana transaksi," kata Ranty dalam keterangannya, Jumat (17/5).
MoU tahap awal telah ditandatangani oleh PT Wahana Inti Nusantara (WIN), PT Global Nusa Data (GND), dan PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) (sebagai pihak dari Sinar Mas), dan Axiata Group Berhad.
Perjanjian rencana konsolidasi bisnis terjadi pada 15 Mei 2024 dengan tujuan memberi manfaat bagi pemangku kepentingan dan sektor telekomunikasi.
Belum ada batas waktu yang jelas
Ranty meyakini bahwa melalui MergeCo, gerak kedua perusahaan telekomunikasi tersebut dapat lebih lincah dan kompeten.
Lebih jauh, perusahaan juga berharap dapat meningkatkan kemampuan dalam memenuhi permintaan yang semakin meningkat dari pasar Indonesia.
Perseroan masih belum mengungkap kapan diskusi dengan Smartfren akan berakhir dan melahirkan hasil.
“Mengingat Nota Kesepahaman baru saja ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, dan saat ini masih dalam tahapan awal, kami belum memiliki informasi terkait indikasi timeline,” ujar Ranty.
Selain itu, MergeCo diharapkan dapat memberikan pengalaman terbaik bagi konsumen pada sektor telekomunikasi dan menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham, melalui sinergi dari penggabungan operasi perseroan dan Smarfren.
Dia juga memberikan kepastian bahwa dalam pelaksanaan rencana transaksi atau aksi korporasi, EXCL akan senantiasa memperhatikan dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di antara hal-hal yang dimaksud tersebut adalah ketentuan pengungkapan informasi atau fakta material lainnya di bidang pasar modal.
Kendati masih tahap awal, kata Ranty, apabila ada informasi yang perlu diungkapkan kepada publik, maka akan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal.